Advertisement

Diduga Intimidasi Konsumen, Oknum Kurir SPX Express Paksa Pembayaran COD di Bogor

BOGOR, Rajawali Sriwijaya- Dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh seorang oknum kurir jasa pengiriman SPX Express menuai keluhan serius dari warga Pabuaran Poncol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, terkait pengantaran paket Cash on Delivery (COD) yang dipesan melalui platform Shopee.
Menurut keterangan RA (inisial) selaku perwakilan keluarga penerima paket, pada saat pengantaran berlangsung penerima sedang bekerja sehingga tidak dapat langsung merespons komunikasi dari pihak kurir maupun customer service.
“Tanpa persetujuan saya sebagai penerima, kurir menitipkan paket kepada tetangga dan tetap memaksa pembayaran COD, bahkan meminta agar dana ditransfer secara langsung,” ujar RA kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Karena tidak memungkinkan melakukan pembayaran saat itu, pihak keluarga menyampaikan permintaan pembatalan (cancel) pesanan. Namun demikian, oknum kurir tersebut diduga tetap memaksa pembayaran dan melontarkan ancaman akan mempermalukan penerima di depan umum apabila tidak segera melakukan transfer.
“Dalam percakapan, kurir menyampaikan kalimat bernada ancaman, termasuk akan ‘meramaikan’ persoalan ini jika pembayaran tidak dilakukan,” lanjutnya.
Lebih jauh, berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaim dimiliki pihak keluarga, oknum kurir juga diduga mengirimkan kata-kata bernada penghinaan dan intimidasi. Bahkan, saat melintas di lingkungan kampung, kurir tersebut disebut menyampaikan peringatan bernada mengancam.
Tidak hanya penerima paket, istri dan mertua RA juga diduga turut menjadi sasaran ucapan kasar dan merendahkan, yang dinilai telah melampaui batas etika pelayanan jasa pengiriman.
Pihak keluarga menegaskan bahwa sesuai ketentuan pengiriman COD, paket seharusnya diserahkan langsung kepada konsumen dan tidak boleh dititipkan kepada pihak lain tanpa persetujuan penerima.
“Tindakan tersebut mencederai prinsip perlindungan konsumen dan etika pelayanan jasa pengiriman,” tegas RA, anggota keluarga penerima paket.
Pihak keluarga menilai peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf a dan c serta Pasal 7 huruf c dan d terkait hak konsumen atas kenyamanan dan kewajiban pelaku usaha memberikan pelayanan yang jujur dan tidak diskriminatif.
Selain itu, dugaan penghinaan, intimidasi, dan ancaman melalui pesan WhatsApp dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga meminta manajemen SPX Express, pihak platform terkait, serta instansi berwenang untuk melakukan evaluasi serius terhadap perilaku oknum kurir dan menjamin perlindungan serta kenyamanan konsumen.
Sementara itu, Joko, Kepala Gudang Shopee, saat dikonfirmasi pada Senin (5/1/2026) melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Maaf Pak, perihal kurir tersebut sudah kami panggil dan diberikan punishment sesuai SOP yang berlaku di kantor kami. Kurir juga diwajibkan untuk meminta maaf atas perilaku dan ucapan yang tidak baik kepada konsumen,” tulis Joko dalam pesannya.(HR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *