
Sumsel – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kordinator Wilayah Sumsel secara resmi menyurati Polres Kabupaten PALI terkait Dugaan Pungutan Liar oleh Oknum di PLN PALI .
Surat resmi tersebut pertanggal 07 Januari 2026 dengan nomor 357/SAM/LSM/KCBI/2026 yang ditujukan langsung kepada Polres Kabupaten PALI.
Korwil LSM KCBI menyampaikan bahwa aduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung Program Pemerintah untuk memberantas pungli, penyalahgunaan wewenang, dan praktik koruptif dalam pelayanan publik .

Maka Korwil Sumsel LSM-KCBI meminta kepada Polres PALI untuk Sapu Bersih Pungutan Liar.
Seperti KWH milik korban Reni Eryanti mengalami kerusakan dan sebelumnya sudah melaporkan kepada tetangga desa yang bernama Marudin yang mengaku berkerja di PLN, lalu Marudin meminta persyaratan KTP, KK dan juga meminta biaya sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk penggantian KWH, namun saat itu pihak korban belum pempunyai uang.
Setelah itu korban juga didatangi oleh 3 Oknum PLN lainnya dan 1 Anggota Kepolosian untuk melakukan penggantian KWH. Namun dalam pelaksanaanya, korban juga dimintai uang sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) dan masih sama, pihak korban mengaku belum mempunyai uang, lalu diturunkan menjadi Rp.1.350.000 (Satu juta tiga ratus lima puluh ribuh rupiah). Korban minta waktu sebentar untuk mencari pinjaman uang tersebut, karena tidak mendapatkan pinjaman. Maka 3 Oknum PLN dan 1 Anggota Polisi tersebut memberikan waktu sampai hari Senin Tanggal 28 Desember 2025. diwaktu yang berbeda, pada malam hari oknum PLN yang bernama Marudin menghubungi kembali korban lewat whatsapp menurunkan biaya yang sebelumnya Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) menjadi Rp.1.600.000 (Satu Juta Enam ratus ribu rupiah).
Tetapi meminta DP terlebih dahulu sebesar Rp.1.000.000. (Satu Juta Rupiah) dan untuk sisanya Marudin meminta untuk dibayarkan setelah selesai pemasangan kwh.
Korban telah memenuhi persyaratan administratif dan juga menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga, akan tetapi secara tidak wajar dan melanggar prosedur, KWH yang akan dipasang justru atas nama pihak lain yaitu Nama: Peni Aswan Desa Gunung Menang.
Perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kuat terjadinya Pungutan Liar, Penyalahgunaan Jabatan, dan maladministrasi berat, karena:
- adanya permintaan uang tanpa dasar hukum
- Penggantian KWH tidak sesuai indentitas pemilik sah
- Berpontensi merugikan korban, masyarakat, serta mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN
Korwil Sumsel LSM-KCBI, mengutip ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013, yang memberikan ruang bagi Lembaga Swadaya Masyarakat untuk berperan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Pada Pasal 7 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa LSM dapat berperan sebagai Pengawas melalui kegiatan pengawasan, advokasi, dan pelaporan.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, LSM KCBI Sumatra Selatan meminta Satgas Saber Pungli Polres Kabupaten PALI
- menindak lanjuti aduan masyarakat ini secara serius, cepat dan profesional
- melakukan penyelidikan dan operasi penindakan terhadap Oknum PLN yang terlibat
- memastikan penggantian KWH dilakukan sesuai prosedur resmi tanpa pungutan biaya dan atas nama pemilik sah.
- memberikan pelindung Hukum kepada korban dari segala bentuk intimidasi
- menyerahkan pelaku ke proses hukum pidana apabila terbukti melakukan pungli
Tegas Korwil Sumsel LSM-KCBI Eri Widosen, Apabila aduan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami menyatakan siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum serta membuka ke ruang publik sebagai bentuk kontrol sosial.


Leave a Reply