Advertisement

LSM KCBI Soroti Dugaan Mark-Up Antropometri Kit Rp57 Miliar, Desak KPK Bertindak

JAKARTA, Rajawali Sriwijaya— Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan konsistensi lembaga antirasuah tersebut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat (lapdumas) yang memuat indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Simbolon, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal itu disampaikannya kepada awak media di Jakarta Timur, Senin (5/1/2026).
Menurut Joel, secara normatif peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah dijamin dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak melaporkan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Joel menjelaskan bahwa pada 17 November 2025, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Antropometri Kit di lingkungan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023. Pengadaan tersebut merupakan bagian dari program penanganan stunting pada balita.
Dalam laporannya, KCBI menduga adanya praktik pengaturan dan persekongkolan harga antara panitia pengadaan dan pihak penyedia. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pembatalan penawaran awal yang dinilai janggal, disusul permintaan panitia agar seluruh peserta mengajukan penawaran baru pada kisaran harga tertentu.
Salah satu perusahaan, PT Delta Mandiri Abadi (DMA), diketahui telah mencantumkan harga Antropometri Kit dalam sistem e-katalog resmi sebesar Rp5.150.000 per unit. Namun pada proses penawaran ulang, harga yang diajukan meningkat menjadi Rp7.900.000 per unit, sehingga terdapat selisih yang dinilai signifikan.
Lebih lanjut, pelaksanaan kontrak konsolidasi pengadaan tersebut disebut mengacu pada harga penawaran terendah hasil penawaran ulang. Beberapa perusahaan memperoleh kontrak, di antaranya PT BBR/DKM, yang disebut-sebut terkait dengan seorang anggota DPR RI periode 2024–2029 berinisial SS.
Berdasarkan data yang disampaikan, PT BBR memperoleh kontrak pengadaan sekitar 20.000 unit dengan nilai lebih dari Rp174 miliar, yang menurut perhitungan KCBI berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp57 miliar.
Joel menegaskan bahwa laporan tersebut telah disertai kronologis, dokumen pendukung, serta pihak-pihak terkait sebagai alat bukti permulaan. Bahkan, pihak KPK sempat memanggil pelapor untuk memberikan keterangan tambahan. Namun hingga kini, lanjutnya, belum ada tindak lanjut yang jelas, dengan alasan laporan dinilai belum memenuhi syarat.
“Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dan memunculkan persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Joel.
KCBI berharap KPK dapat bersikap transparan, profesional, dan konsisten dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan supremasi hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *