Advertisement

LSM-KCBI Desak Inspektorat PALI Usut Dugaan Miliaran Rupian Korupsi Dana Desa Spantan Jaya

PALI SUMSEL – Penyimpangan dan Praktik Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan. Sepanjang Tahun Anggaran 2020 hingga 2025, semakin menguat dan mengkhawatirkan.

Serangkaian kejanggalan Anggaran yang terungkap ke Publik tidak hanya menimbulkan tanda tanya besar, tetapi juga memicu sorotan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) di Provinsi Sumatra Selatan.

Menanggapi temuan yang telah diberikan sebelumnya oleh Tim Media, Dedi Hamid salah satu Aktivis Sekretaris LSM-KCBI SUMSEL menilai sikap bungkam Kepala Desa Spantan Jaya bukan sekedar kelalaian Komunikasi, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam Tata Kelola Keuangan Negara.

Diamnya Kepala Desa Spantan Jaya di tengah sorotan publik justru mempertebal dugaan adanya praktik yang tidak beres. Dana Desa adalah Tanggung Jawab secara terbuka.

Alis Kelana Sekjen LSM-KCBI SUMSEL juga menilai lemahnya transparansi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang, Mark-Up anggaran, Manipulasi Data, hingga dugaan kegiatan fiktif.
Maka LSM-KCBI SUMSEL mendesak Inspektorat Kabupaten PALI, dengan Nomor Surat 353/KCBI/05/10/26.

LSM-KCBI SUMSEL mendesak Inspektorat PALI agar melakukan Audit Investigatif menyeluruh sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Jika ditemukan indikasi kerugian Negara, maka Aparat Penegak Hukum wajib bertindak tegas. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru dijadikan untuk memperkaya Oknum. Tegasnya

Alis Kelana juga menyoroti kewajiban Pemerintah Desa dalam mengelola Anggaran Dana Desa sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, ia menduga Pemerintah Desa Spantan Jaya Kecamatan Penukal tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Korwil Sumsel LSM-KCBI Menegaskan, pembiaaran terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa Spantan Jaya akan menjadi buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Desa. LSM-KCBI SUMSEL meminta:
1.Inspektorat PALI ikut mendorong dan mengawal di lakukan audit investigasi mendalam terhadap dana desa Spantan Jaya TA 2020-2025
2.Meminta Inspektorat Kabupaten PALI , Kejaksaan ,dan APH terkait Dana Desa Spantan Jaya untuk menindak lanjuti
3.Mengusut tuntas dugaan kerugian Negara serta memastikan pihak terkait di mintai pertanggung jawaban
4.Mencega pontensi intervensi dan permainan oknum yang berupaya menghentikan penanganan
5.menjamin proses hukum Transferan, profesional dan tanpa tebang pilih
6.Bupati wajib memperhatikan Kepala desa bila terbukti merugikan Negara.

Tim

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *