Advertisement

Suara Adat di Hadapan Wakil Bupati Pasaman Barat

Pasaman – Konflik agraria yang menyentuh jantung hak masyarakat adat kembali mencuat di Kabupaten Pasaman. Para pemangku adat Ninik Mamak dari sejumlah kaum mendatangi Wakil Bupati Pasaman, M. Ihpan, untuk menyuarakan dugaan penyerobotan tanah ulayat oleh perusahaan perkebunan PT Gersindo.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana serius tersebut bukan sekadar audiensi formal, melainkan upaya mendesak agar pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap dugaan perampasan hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Para Ninik Mamak menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas, martabat, dan sumber kehidupan masyarakat adat Minangkabau.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Bupati Pasaman M. Ihpan merespons cepat keluhan para pemangku adat. Ia menyatakan komitmennya untuk menelusuri persoalan ini secara menyeluruh dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Ihpan juga menegaskan bahwa kerangka hukum di Sumatera Barat memiliki kekhususan tersendiri, terutama terkait pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat.

“Undang-undang dan aturan di Sumatera Barat berbeda dengan provinsi lain, karena di sini tanah ulayat dan adat memiliki kedudukan yang kuat dan diakui,” ujar Ihpan di hadapan para Ninik Mamak.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal penting bahwa pemerintah daerah tidak bisa menyamakan penyelesaian konflik agraria di Sumatera Barat dengan daerah lain yang tidak memiliki sistem adat sekuat Minangkabau. Namun demikian, para pemangku adat menegaskan bahwa komitmen lisan harus dibuktikan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Gersindo terkait tudingan penyerobotan tanah ulayat tersebut. Publik kini menanti langkah nyata Pemerintah Kabupaten Pasaman: apakah berdiri tegak membela hak adat yang dilindungi konstitusi, atau justru membiarkan konflik ini berlarut dan berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa konflik agraria di Sumatera Barat bukan hanya soal batas lahan, tetapi ujian nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat adat di tengah kuatnya kepentingan korporasi.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *