
SIDIKALANG, DAIRI – 12 Januari 2026
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi, Insan Banurea, melancarkan serangan tajam ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi dengan mengancam akan membawa kasus penolakan pemberian salinan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) Pilkada Tahun 2024 ke meja peradilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tantangan ini dilontarkan setelah Sekretaris LSM KCBI Jembri Padang menerima surat resmi KPU Dairi nomor 12/HM.03.2.-SD/121/1/2026 yang justru menggunakan alasan “konsultasi dengan KPU Provinsi Sumut” untuk menolak permohonan.
“UU JAMIN SPJ BUKAN RAHASIA NEGARA – KPU TIDAK BOLEH BERDALIH!”
Insan Banurea menegaskan bahwa penolakan KPU Dairi jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, termasuk dokumen keuangan seperti SPJ,” ucapnya dengan tegas.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, informasi yang dikecualikan dari keterbukaan hanya yang menyangkut pertahanan negara, keamanan nasional, rahasia pribadi, atau kepentingan ekonomi strategis – dan SPJ tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (2) mewajibkan pengelolaan keuangan negara harus transparan dan akuntabel. SPJ sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran rakyat PASTI harus bisa diakses masyarakat!” tegas Insan Banurea.
“KALAU BERSIH KENAPA RISIH? 5×24 JAM KAMI AKAN PAKSKAN DI MEJA HUKUM!”
LSM KCBI tidak tinggal diam melihat KPU Dairi mencoba “menutup-nutupi” dokumen yang seharusnya terbuka. “Kami menghargai jawaban mereka, tapi keberanian untuk terbuka jauh lebih penting. Dokumen yang kami minta bukan Alusista negara – kalau benar-benar bersih, mengapa harus takut untuk diperiksa?” tandasnya.
Insan Banurea mengumumkan, pihaknya akan menguji semua bukti yang dimiliki di hadapan aparat penegak hukum dalam waktu 5 kali 24 jam sejak penerimaan surat tanggapan. “Kami tidak akan biarkan anggaran rakyat yang digunakan untuk Pilkada 2024 hanya menjadi permainan tangan beberapa pihak. Semua akan kami buka di meja peradilan jika tidak ada tindakan nyata dari KPU Dairi dan KPU Provinsi Sumut!”
INDIKASI STRATEGIS – ANGGARAN PILKADA DIDUGA TIDAK SESUAI RAB
Menurut Insan Banurea, alasan “konsultasi ke provinsi” yang diberikan KPU Dairi adalah indikasi kuat bahwa ada sesuatu yang tidak beres. “Melempar masalah ke tingkat atas seperti ini menunjukkan bahwa anggaran yang dikelola tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Bahkan, kami menduga hal ini dapat menyeret beberapa pihak yang berada di bawah naungan KPU Dairi,” ucapnya tanpa basa-basi.
Meski demikian, LSM KCBI masih memberikan kesempatan kepada KPU Provinsi Sumut untuk memberikan arahan yang jelas. “Kami menunggu jawaban dan keberanian dari mereka untuk membuka dokumen. Tapi ingat – rakyat punya hak untuk tahu, dan kami akan bertindak hingga hak itu terpenuhi!” pungkasnya.
(Tim LSM KCBI Kabupaten Dairi)


Leave a Reply