
Sidikalang, 13 Januari 2026 – LSM KCBI Insan Banurea Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Kabupaten Dairi menyatakan dukungan yang tak terbantahkan atas suara keras Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Kian Munthe, yang mengangkat kasus penarikan mesin Hemodialisis (HD) di RSUD Sidikalang yang telah menjadikan ratusan jiwa sebagai korban birokrasi yang korup dan tidak bertanggung jawab.
KAMI MENEGASKAN: APA YANG TERJADI DI RSUD SIDIKALANG ADALAH KEBABLASAN!
Layanan HD yang menjadi harapan hidup puluhan pasien gagal ginjal kronis di Dairi dan wilayah sekitar telah terhenti lebih dari sebulan – bukan karena kurangnya anggaran, bukan karena tidak ada teknologi, tapi karena dugaan permainan tangan oknum yang mengatasnamakan kedekatan dengan pihak kepala daerah untuk meraih keuntungan bisnis pribadi.
Sebanyak 60 pasien telah dipaksa berkelana ke Medan dengan biaya yang membengkak hingga miliaran rupiah, menghadapi risiko komplikasi kesehatan bahkan kematian, sementara birokrasi kita sibuk bermain politik uang. Ini bukan sekadar pelanggaran layanan publik – ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum!
KITA TIDAK MAU PENJELASAN SEMATA – KITA MAU TINDAKAN KONKRET DAN HUKUMAN YANG SESUAI!
Meskipun Direktur RSUD Sidikalang, dr. Mei Sitanggang, menyatakan masalah bersifat internal antar perusahaan, alasan ini tidak dapat diterima sebagai sandaran. Bagaimana mungkin sebuah layanan vital bisa dibiarkan terhenti begitu saja tanpa antisipasi apapun? Di mana sistem penggantian paralel yang seharusnya ada berdasarkan praktik usaha yang baik? Di mana pengawasan dari pihak berwenang?
Kami mendesak:
1. Pemeriksaan mendalam dan tidak dipihak terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini – termasuk pemeriksaan hubungan antara pihak kepala daerah dengan vendor baru PT Tirta Medica Jaya (TMJ) dan PT Fresenius.
2. Percepatan uji mutu air RO dalam waktu 3 hari kerja paling lama – jika tidak mampu, segera ganti vendor yang kompeten dan tanggung biaya transportasi serta perawatan pasien selama masa tunggu.
3. Penerapan subsidi penuh untuk semua biaya perawatan dan transportasi pasien yang terpaksa berobat keluar daerah, dengan laporan transparan yang dapat diperiksa masyarakat kapan saja.
4. Penegasan target operasional 20 unit mesin HD pada tanggal 15 Januari 2026 – tidak ada toleransi lagi untuk penundaan. Standar keselamatan Pernefri harus diterapkan tanpa kompromi.
5. Penghentian sementara jabatan pejabat terkait yang terbukti tidak menjalankan tugas dengan baik hingga penyelidikan selesai.
RSUD SIDIKALANG ADALAH MILIK RAKYAT – BUKAN LADANG BISNIS PRIBADI!
Kritikan yang disampaikan Kian Munthe adalah suara hati nurani masyarakat yang telah lama tertekan. Kami akan mengawal setiap langkah penyelidikan dan memastikan tidak ada satupun oknum yang lolos dari jerat hukum. Jangan harap masalah ini akan hilang dengan sendirinya – kami akan terus mengingatkan hingga hak rakyat atas kesehatan yang layak benar-benar terpenuhi!
Masyarakat Dairi telah cukup menderita. Waktunya bagi birokrasi kesehatan daerah untuk berubah atau diganti dengan yang benar-benar peduli pada rakyat!
Humas LSM KCBI Insan Banurea Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Kabupaten Dairi
Sidikalang, 13 Januari 2026


Leave a Reply