Advertisement

BONGKAR! LSM-KCBI Tantang KPU PALI ke Kejati SUMSEL: “SPJ Pilkada Bukan Rahasia Negara, Wajib Dibuka ke Publik!”

PALI SUMSEL -Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPW LSM-KCBI) Provinsi Sumatra Selatan,Eri Widosen, bersama Sekjen Alis Kelana, melancarkan kritik keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI. LSM-KCBI secara tegas mengancam akan membawa persoalan penolakan pemberian salinan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Keuangan Pilkada 2024 ke meja hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Langkah ini diambil menyusul diterimanya balasan dari Yongki KPU PALI Lewat WhatsApp sudah kedua kali terkait Surat resmi LSM-KCBI sudah di sampaikan ke pimpinan jawab,kami anggap yang menolak permohonan salinan SPJ dengan dalih “sudah di sampaikan ke pimpinan Ketua KPU ”.

“SPJ BUKAN RAHASIA NEGARA – KPU TIDAK BOLEH BERDALIH!” tegas Eri Widosen dalam keterangannya kepada wartawan,Jum’at (16/1/2026). Menurut Eri, sikap KPU PALI tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menegaskan, Pasal 1 ayat (1) UU tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk dokumen keuangan negara seperti SPJ.

“Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan SPJ sebagai informasi rahasia. Yang dikecualikan itu menyangkut pertahanan, keamanan negara, rahasia pribadi, atau kepentingan ekonomi strategis. SPJ tidak masuk kategori itu,” ujar Eri .

Ia juga merujuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang secara tegas mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“SPJ adalah bukti pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Wajib terbuka, tidak bisa ditutup-tutupi!” katanya lantang.
“Kalau Bersih, Kenapa Risih?”

LSM KCBI menilai alasan “Sudah di sampaikan ke pimpinan” hanyalah bentuk penghindaran dari kewajiban transparansi. Eri Widosen bahkan mempertanyakan integritas pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di KPU PALI.

“Dokumen yang kami minta bukan rahasia militer atau Alutsista negara. Kalau memang bersih, kenapa harus takut diperiksa?” sindirnya.

Ia menegaskan, KCBI memberikan tenggat waktu 3x 24 jam sejak diterimanya Balasan WhatsApp Yongki balasan KPU PALI. Jika tidak ada kejelasan dan keterbukaan, pihaknya memastikan akan membawa seluruh bukti dan dokumen pendukung ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan membiarkan anggaran rakyat hanya menjadi permainan segelintir pihak. Semua akan kami buka Milyaran Rupiah anggaran di meja hukum, baik di KPU PALI maupun KPU Provinsi SUMSEL,” tegas Eri .

Dugaan Anggaran Tak Sesuai RAB Menguat
Lebih jauh,Eri Widosen menilai sikap saling lempar tanggung jawab ke tingkatan merupakan indikasi kuat adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran.

“Cara seperti ini biasanya muncul ketika penggunaan anggaran tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kami menduga, jika dibuka, persoalan ini bisa menyeret lebih dari satu pihak di bawah naungan KPU PALI,” ungkapnya.

Meski demikian, LSM KCBI masih memberikan ruang kepada KPU PALI Provinsi Sumatera Selatan untuk bersikap tegas dan transparan.

“Kami menunggu keberanian mereka. Tapi ingat, rakyat punya hak untuk tahu, dan kami akan terus bergerak sampai hak itu benar-benar terpenuhi,” pungkas Eri Widosen.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *