
Medan, 19 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) – baik pusat maupun cabang Sumatera Utara – mengeluarkan pernyataan yang keras dan tidak bisa ditawar lagi. Kami MEMPROTES KELAMBANAN PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP SYAHDAN SAGALA dan menuntut agar proses hukum berjalan dengan cepat dan tegas!
Kasus yang terdaftar dengan nomor LP/B/486/XII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara (18 Desember 2025) dan pemberitahuan perkembangan penyidikan nomor B/20/I/RES/1.6/2026 sudah memiliki BUKTI YANG JELAS! Tolu Kudadiri, Media Kudadiri, Pungut Kudadiri, dan Nuraidah Pasi – yang terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama pada 17 Desember 2025 pukul 15.00 WIB di Jalan Leter S Sitinjo – HARUS SEGERA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA dan dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 junto Pasal 170! Tidak ada ruang untuk alasan atau penundaan!
Kami MENYADARI DENGAN JELAS adanya upaya untuk membungkam kasus ini – terdapat informasi yang sangat kuat bahwa terlapor merasa “kebal hukum” karena diduga memiliki hubungan dekat dengan oknum di dalam Polres Dairi. Bahkan, korban sendiri sempat dihadapkan pada kesulitan saat membuat laporan awalnya. INI ADALAH PERILAKU YANG MENGUTUKAN dan menunjukkan bahwa institusi yang seharusnya melindungi justru menjadi penghalang keadilan! Jika hal ini tidak segera diperbaiki, maka kredibilitas Polri di mata masyarakat akan hancur berkeping-keping!
Terhadap laporan balik yang dibuat oleh Puspita Pasi terhadap Syahdan Sagala – kami menyatakan bahwa ini hanyalah STRATEGIA PEMBALIKAN POSISI YANG JELAS! Meskipun setiap orang berhak mengakses hukum, laporan tersebut harus diuji dengan fakta yang tidak bisa dinafikan – rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan hasil pemeriksaan medis korban sudah jelas menunjukkan siapa yang benar-benar bersalah. Kami tidak akan membiarkan korban menjadi tersangka hanya karena pelaku khawatir akan hukum!
Ketua Umum LSM KCBI Pusat, Joel Simbolon, telah memberikan PERINTAH TEGAS kepada tim hukum kami untuk mengumpulkan seluruh bukti kejanggalan. Jika dalam waktu 7 HARI KEDEPAN Polres Dairi tidak menetapkan tersangka dan mengambil langkah tegas, kami akan langsung mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri, Komisi HAM RI, dan bahkan ke parlemen! Kami juga akan mengungkapkan nama-nama oknum yang diduga melindungi pelaku ke khalayak luas – tidak ada yang akan lolos!
LSM KCBI bersama dengan jaringan media nasional akan mengawal kasus ini dengan penuh ketat. KAMI BERTEGAS: KEADILAN TIDAK BOLEH DIJUAL KAN atau ditukar dengan hubungan! Pelaku harus dibayar dengan hukum, dan oknum yang melindungi mereka juga harus mendapatkan sanksi yang setimpal!


Leave a Reply