Advertisement

Kuasa Hukum Korban Bongkar Dugaan Intimidasi dan Keberpihakan Oknum Saat Penanganan Kasus Chat Vulgar

BOGOR, Rajawali Sriwijaya— Dugaan tindak pidana pelecehan seksual berbasis elektronik mencuat setelah seorang pria berinisial VCY diduga mengirim pesan vulgar melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang perempuan bersuami bernama SK Warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Pesan tersebut berisi ajakan melakukan hubungan intim secara terang-terangan.

Hal itu diungkapkan oleh Ajhari, SH, MH selaku Kuasa Hukum korban, yang juga mewakili suami korban, Muhammad Asman. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah mengenal terduga pelaku sebelumnya.

“Nomor korban didapatkan dari seseorang dengan dalih aplikasi MiChat, lalu langsung mengarah pada ajakan hubungan seksual. Ini jelas menyerang harkat dan martabat seorang perempuan yang sudah bersuami,” tegas Ajhari. Selasa 20 Januari 2026

Akibat peristiwa tersebut, rumah tangga korban sempat terguncang karena sang suami merasa tidak terima dan mengira istrinya memiliki hubungan lain. Namun korban membantah keras tuduhan tersebut.

Menurut Ajhari, perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur pidana dalam beberapa regulasi, di antaranya:
Pasal 27 Ayat (1) UU ITE
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan tidak menyenangkan yang menyerang martabat perempuan.

Peristiwa tersebut sempat diamankan oleh pihak lingkungan dan dibawa ke pos polisi, lalu digiring ke Polsek Gunung Putri atas arahan Bhabinkamtibmas dan Kanit setempat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, yang terjadi justru di luar dugaan.

“Kami justru mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum, termasuk oknum ormas. Kami melihat ada indikasi keberpihakan dan upaya mengaburkan proses hukum,” ungkap Ajhari.

Lebih lanjut, Ajhari menilai adanya indikasi upaya untuk melepaskan terduga pelaku dengan dalih bukan kewenangan, padahal sebelumnya telah disepakati akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor.

Tak hanya itu, dalam musyawarah tersebut, Ajhari juga mendapat tudingan dan fitnah dari salah satu oknum ormas yang menuding dirinya sebagai pemeras.

“Saya akan melaporkan yang bersangkutan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ini sudah melewati batas,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum memastikan seluruh bukti telah lengkap dan akan membawa perkara ini ke jalur hukum hingga tuntas demi keadilan bagi korban.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *