Advertisement

Pemberitahuan Publik: Lahan 200.000 M² di Rimbo Janduang Berada dalam Pengawasan Hukum

Pasaman Barat — Sebidang lahan seluas kurang lebih 200.000 meter persegi di wilayah Rimbo Janduang dipasangi plang peringatan yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada dalam pengawasan Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia. Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik terkait klaim kepemilikan atas lahan dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kuasa hukum, lahan tersebut saat ini diklaim sebagai milik Bapak Armi Dt. Mujua Batuah, dengan dasar Surat Penyerahan Ninik Mamak Rimbo Janduang. Dokumen tersebut disebut sebagai landasan hukum adat yang menjadi rujukan kepemilikan lahan.

Dalam plang peringatan yang terpasang di lokasi, disampaikan larangan kepada pihak mana pun untuk memasuki, memanfaatkan, menguasai, atau merusak batas-batas lahan tanpa izin pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Plang tersebut juga memuat rujukan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bentuk peringatan hukum.

Oplus_16908288

Kuasa hukum dari Firma Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia menyampaikan bahwa pemasangan plang dimaksudkan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah potensi sengketa yang dapat menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Pemasangan plang ini merupakan bentuk pemberitahuan dan langkah preventif. Apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, kami mempersilakan untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, semua pihak diimbau untuk menahan diri, menghormati proses hukum, serta mengedepankan penyelesaian secara hukum dan musyawarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *