Advertisement

Kasus Dugaan KDRT di Gunung Putri Mencuat, Korban Laporkan Majikan ke Polisi

BOGOR, Rajawali Sriwijaya– Seorang perempuan berinisial FBRH (22) resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Bogor. Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Bogor pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/188/I/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam laporannya, korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga mengaku mengalami kekerasan fisik berulang yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial OAPR. Bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain ditendang, dicubit, serta dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang diarahkan ke seluruh bagian tubuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh, sehingga merasa perlu melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum.
Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan/atau Pasal 474 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pihak Polres Bogor menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini kini dalam tahap penanganan aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan pekerja rumah tangga dari segala bentuk kekerasan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *