Advertisement

Beli Kamar hingga HP Bebas Beredar, Dugaan Pungli Kembali Mencoreng Lapas Pondok Rajeg

BOGOR, Rajawali Sriwijaya– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, yang berlokasi di Jl. Taman Makam Pahlawan No. 02, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu narapidana di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, pungutan tidak hanya terjadi untuk mendapatkan fasilitas tertentu, tetapi juga diduga terjadi saat narapidana baru pertama kali masuk ke dalam lapas, dengan modus pembelian kamar. Nominal pungutan disebut mencapai jutaan rupiah.
Salah satu narapidana berinisial ME (bukan nama sebenarnya) mengaku diminta sejumlah uang yang harus ditransfer melalui keluarganya. Ia mengungkapkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan menggunakan telepon genggam (HP) yang berada di dalam lapas.
“Saya diminta uang Rp5 juta, disuruh hubungi keluarga pakai HP di dalam lapas. Uangnya diminta untuk ditransfer, tapi tidak dijelaskan untuk apa,” ungkap ME.
ME juga menyebutkan bahwa dirinya melihat sejumlah narapidana lain bebas menggunakan HP di dalam Lapas Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, yang seharusnya menjadi barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Intinya, saya ingin di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong tidak ada lagi pungutan biaya seperti ini,” tutupnya.
Menanggapi informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Robby, Humas/KPLP Lapas Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong via WhatsApp, namun Humas yang dimaksud bungkam, terkesan mengabaikan.
Kasus dugaan pungli ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk memastikan lapas bersih dari praktik-praktik menyimpang.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *