Advertisement

KETUA LSM KCBI: JIKA 3×24 JAM TIDAK ADA TITIK TERANG, KASUS SYAHDAN VS NURIDAH AKAN DUMASKAN KE POLDA SUMUT – DIDUGA SETINGAN ELIT HUKUM, LAPORAN SYAHDAN JALAN SEPERTI BEBEK TAK BERBULU

Medan/Dairi – Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi mengeluarkan peringatan tegas: dalam waktu 3 kali 24 jam jika kasus saling lapor antara Syahdan Sagala dan Nuridah Puspa Pasi belum menemukan titik terang, keseluruhan laporan polisi akan langsung dumaskan ke Polda Sumut. Langkah ini untuk tegakkan transparansi dan akuntabilitas, karena kasus terkesan sebagai setingan para elit hukum yang terlibat.

“Empat dari satu laporan Syahdan Sagala di meja penyidik jalan seperti bebek tak berbulu – jika tidak ada kejelasan segera, kami akan dorong proses langsung ke tingkat Polda Sumut,” tegas Ketua LSM KCBI secara tegas.

Kasus ini melibatkan Syahdan Sagala sebagai terlapor di Polres Dairi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan Nuridah Puspa Pasi sebagai pelapor. Dugaan semakin menguat bahwa Nuridah memberikan keterangan palsu di meja penyidik, bahkan diduga menggunakan rekaman CCTV milik korban sendiri untuk mendukung laporannya.

Sandi Sagala, anak Syahdan yang juga menjadi saksi dalam kasus ini, telah menyampaikan keterangan resmi setelah diundang Unit PPA. Sebagai pelajar, ia ingin memastikan kebenaran terkait peristiwa yang terjadi di rumah kontrakan ayahnya.

Menurut Sandi, pada saat kejadian Nuridah beserta rombongannya datang dan melakukan kekerasan. Ia berusaha menghalangi masuk, namun melihat ayahnya dipukul dan ditendang. Saat melerai, kepalanya tertusuk.

Ketika ayahnya menariknya masuk rumah, serangan masih berlanjut. Sandi masuk di antara pihak untuk melindungi ayahnya, mengayunkan tangan dan mendorong mereka sebagai upaya mengusir tanpa niat menyakiti. Setelah itu, kelompok tersebut memukul ayahnya dengan kursi hingga terjatuh dan menghujani rumah dengan batu.

“Yang saya lakukan adalah upaya melindungi diri, keluarga, dan barang-barang. Kehormatan kami terancam,” ujar Sandi.

Ia menegaskan bahwa pihak yang sebenarnya melakukan tindakan pidana kekerasan adalah Nuridah dan rombongannya, bukan ayah maupun kakaknya seperti yang dituduhkan. Hal ini menjadi dasar dugaan pemberian keterangan palsu yang sedang ditindaklanjuti kepolisian, dengan pengawasan dari LSM KCBI.

“Saya berharap yang tidak bersalah tidak terlantar dan korban mendapatkan keadilan yang layak,” tutup Sandi.

LSM KCBI juga menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan benar, tanpa pihak yang dirugikan sepihak. Penggunaan rekaman CCTV milik korban menjadi pertanyaan besar terkait keabsahannya, sementara kelambanan dan ketidakadilan dalam penanganan laporan Syahdan harus segera mendapatkan klarifikasi – jika tidak, langkah ke Polda Sumut akan segera dilakukan.

(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *