Advertisement

Disomasi Firma Hukum KCBI, Wilmar Didesak Bertanggung Jawab atas Dugaan Penguasaan ±600 Hektare Tanah Ulayat oleh PT Gersindo Minang Plantation

Jakarta — Konflik agraria yang membelit PT Gersindo Minang Plantation kian mengerucut dan menyeret nama Wilmar International Limited sebagai entitas induk korporasi. Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi tertulis kepada Wilmar terkait dugaan penguasaan tanah ulayat dan lahan plasma seluas ±600 hektare milik masyarakat adat Lingkuang Aua, Sumatera Barat.

Somasi tertanggal 26 Januari 2026 tersebut dikirim atas kuasa Ninik Mamak Masyarakat Adat Lingkuang Aua, yang menilai hingga saat ini tidak ada kepastian hukum maupun penyelesaian substantif dari PT Gersindo Minang Plantation, meskipun somasi dan pertemuan sebelumnya telah dilakukan.

Dalam suratnya, KCBI menegaskan bahwa kliennya telah lebih dulu menyampaikan somasi tertulis kepada PT Gersindo Minang Plantation. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi dan tertulis dari pihak perusahaan. Bahkan setelah dilakukan pertemuan langsung dengan pihak operasional, pernyataan yang muncul hanya sebatas janji akan diteruskan ke bagian legal—tanpa kejelasan hukum hingga kini.

“Permasalahan ini bukan isu teknis operasional, melainkan menyangkut hak ulayat masyarakat adat yang diakui dan dilindungi konstitusi,” tegas KCBI dalam somasinya.

Firma hukum KCBI mengurai dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, UU Perkebunan, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara tegas menyatakan hutan adat dan tanah adat bukan bagian dari tanah negara.

Lebih jauh, KCBI menekankan bahwa tanggung jawab penyelesaian konflik tidak dapat dilepaskan dari Wilmar International Limited sebagai entitas yang memiliki keterkaitan korporasi dan pengendalian usaha atas PT Gersindo Minang Plantation. Tanggung jawab tersebut mencakup aspek hukum korporasi, tata kelola usaha, hingga komitmen CSR dan ESG yang selama ini digaungkan Wilmar di tingkat global.

Dalam somasi itu pula, KCBI menegaskan bahwa notulen rapat tidak dapat disamakan dengan kesepakatan hukum atau adat, serta penyelesaian tanah ulayat wajib melalui musyawarah adat, persetujuan Ninik Mamak, dan keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Melalui surat tersebut, KCBI meminta dan menegaskan agar Wilmar International Limited:

  1. Memberikan klarifikasi resmi dan tertulis terkait status hukum tanah ulayat dan lahan plasma ±600 hektare;
  2. Menjelaskan secara terbuka posisi dan tanggung jawab hukum Wilmar atas kebijakan dan aktivitas PT Gersindo Minang Plantation;
  3. Menyatakan komitmen tegas untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme adat dan hukum yang sah, dengan melibatkan para Datuk dan lembaga adat berwenang.

Firma hukum KCBI menyatakan berharap somasi ini menjadi pintu masuk dialog terbuka, agar Wilmar tidak memilih jalan konfrontasi hukum, melainkan membuka ruang diskusi dan musyawarah adat bersama para pemangku adat Lingkuang Aua.

Namun demikian, KCBI juga menegaskan batas waktu yang jelas. Apabila dalam 7 (tujuh) hari kalender tidak ada tanggapan resmi, maka pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik administratif, perdata, maupun pengaduan ke instansi pemerintah terkait.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius komitmen Wilmar International Limited dalam menghormati hak masyarakat adat, tidak hanya di atas kertas, tetapi dalam praktik nyata di lapangan.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *