Advertisement

Busuk dari Dalam: ASN Kemenag Muratara Diduga Perintahkan Media Tutup Mulut soal Pungli LKS

Rajawali Sriwijaya Musi Rawas Utara (Muratara) —
Bau busuk birokrasi kembali tercium dari lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH kini menjadi pusat sorotan tajam setelah diduga secara sadar meminta media untuk menutup pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Lembar Kerja Siswa (LKS) di MTsN 1 Muratara.

Bukti percakapan WhatsApp yang diterima redaksi Rajawali News Group menunjukkan adanya upaya langsung untuk mengintervensi kerja jurnalistik. Permintaan tersebut dinilai bukan hanya bentuk kepanikan, melainkan indikasi kuat pembungkaman informasi demi menyelamatkan kepentingan tertentu.

Tindakan ini menyingkap wajah asli mentalitas birokrasi busuk:
ketika dugaan pelanggaran terbongkar, yang diserang bukan masalahnya—melainkan medianya.

“Ini bukan klarifikasi, ini tekanan,” ujar salah satu jurnalis yang menerima pesan tersebut. “Bahasanya jelas meminta agar berita dihentikan dan kesalahan ditutupi.”

Rajawali News Group menilai, upaya membungkam pers dalam kasus pendidikan adalah kejahatan moral berlapis. Dugaan pungli LKS sendiri telah membebani wali murid dan siswa, sementara intervensi terhadap media memperlihatkan adanya rantai perlindungan oknum yang mencoba mengamankan praktik kotor tersebut.

Lebih kejam lagi, tindakan AH dilakukan oleh seorang ASN Kementerian Agama—institusi yang seharusnya menjadi penjaga nilai moral, kejujuran, dan keteladanan. Namun yang dipertontonkan justru arogansi jabatan dan kepanikan kekuasaan.

Jika benar dugaan ini, maka AH tidak hanya melanggar etika ASN, tetapi juga telah:

  • mencederai kemerdekaan pers,
  • merusak kepercayaan publik, dan
  • memperlihatkan potensi obstruction of justice dalam pengungkapan dugaan pungli.

Pernyataan Keras Pemimpin Redaksi Rajawali News Group – Ali Sofyan
Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, menyampaikan pernyataan keras tanpa kompromi:

“Ini bukan kesalahan kecil. Ini adalah upaya pembungkaman pers secara terang-terangan oleh ASN.”

“Jika seorang pegawai Kemenag berani meminta media menutup dugaan pungli, maka patut diduga praktik tersebut memang nyata dan sedang dilindungi.”

“Kami tegaskan: Rajawali News Group tidak tunduk pada tekanan, tidak bisa dibeli, dan tidak akan diam. Media bukan alat cuci dosa pejabat.”

Ali Sofyan juga mendesak:

  • Inspektorat Jenderal Kemenag RI,
  • Aparat Penegak Hukum, dan
  • Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
    untuk segera memeriksa dan menindak tegas AH, tanpa perlindungan jabatan dan tanpa kompromi.

“Jika institusi diam, maka publik berhak mencurigai adanya pembiaran sistemik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum ASN AH belum memberikan klarifikasi resmi, begitu pula pihak Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara. Rajawali News Group tetap membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *