Advertisement

Diduga Rampok Uang Negara Rp997 Juta, CV Bintang Baru Bangun Jalan Fiktif di Nias Barat—LSM KCBI Siap Lapor ke Kejati Sumut

Nias Barat , Rajawali Sriwijaya -,
terkait laporan Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Nias Barat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga adanya Dugaan Tindak Pidana Mar”Uap di kegiatan Pembangunan Jalan di Desa Lahusa Dusun 2 Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat yang di kerjakan oleh CV. Bintang Baru pada Anggaran 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp. 997.267.600.00 (Sembilan Ratus Sembilan Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan panjang kurang lebih 3,50 Meter dan lebar 3 Meter namun sayangnya jalan tersebut di bangun asal jadi sehingga di duga tak sesuai Speksifikasi pelaksanaannya
Yang mana di duga timbunan jalan tersebut pakai pasir laut dan di tumpahkan sertu sungai dan rabah beton di hilangkan kontraktornya tak di kerjakan maka dari itu diduga Mar”Up pembangunan jalan tersbut
Sesuai Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur secara lebih rinci definisi, sanksi, dan pemberantasan korupsi, termasuk pengaturan gratifikasi sebagai bentuk korupsi dan ancaman pidananya. UU ini memperbarui UU Tipikor sebelumnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Media ini bersama Tim Investigasi LSM KCBI melakakan kinfirmasi kepada kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang pada hari rabu tanggal 4 februari 2026 di ruangan kerjanya alias AG jawab kalau masalah pembangunan tahun anggaran 2024 saya tidak kefahui karena saya baru menjabat sebagai kadis di PUPR nias barat ini.yang saya jetahui di dalam Rabnya bahwa itu pakai rabah beton bukan hanya penimbunan dan apa lagi jalan tersebut sepertinya jalan di dalam hutan karena sudah semak-semak menutup semua jalan yang di bangun dan itu salah satu kerugian daerah maupun negara yang menelan angggaran kurang lebih 1 milyar ungkapnya.
dalam Hal tersebut Poin-poin Penting dalam UU No. 20 Tahun 2001:
Perubahan UU Tipikor: Mengubah dan menambah ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Definisi Korupsi & Gratifikasi: Memperjelas definisi gratifikasi (pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga) yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sanksi Pidana: Menetapkan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda besar bagi pelaku korupsi.
Pengaturan Gratifikasi: Mengatur ketentuan mengenai gratifikasi, termasuk perbuatan yang dilarang dan konsekuensi pidananya bagi penerima
Intinya, UU No. 20 Tahun 2001 merupakan landasan hukum utama untuk memerangi korupsi di Indonesia, memperjelas berbagai aspek tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan
terkait hal itu media ini terus menghubungi PPK dan kotraktornya sehingga media ini menurunkan berita ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *