
Kabupaten Dairi – Kasus yang menggoyahkan kepercayaan publik pada penegak hukum: Syahda Sagala yang mengaku korban kekerasan diduga menjadi tersangka oleh Unit PPA Polres Dairi. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi langsung memukul keras, menuntut kajian ulang total dan menuduh adanya kecurangan di balik dugaan penetapan status tersebut.
Dalam video yang viral, jelas terlihat pelapor melakukan tindakan kekerasan. Namun tak masuk akal, pihak yang diduga korban justru jadi sasaran penyidikan. “Kita yang korban malah diduga jadi tersangka! Ini bukan keadilan, ini main hakim sendiri!” tegas Syahda Sagala dalam keterangannya.
Syahda Sagala bahkan mengeluarkan tuduhan keras: “Hukum di Dairi tergantung pesanan dan tebalnya rupiah. Kalau tidak punya uang, jangan harap dapat keadilan!” Ia merasa bahwa hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan menjadi alat untuk memeras dan menekan pihak yang lemah.
Pasal 34 KUHP Baru yang seharusnya melindungi korban pembelaan diri – yang mengatur tidak ada pidana bagi siapa saja yang bertindak untuk melindungi diri dari serangan tidak sah – sama sekali tidak diterapkan. Padahal pasal ini menjadi landasan hukum utama bagi Syahda.
Ketua LSM KCBI tidak main-main: “Kalau benar ada kesalahan fatal dalam dugaan penetapan ini, seret penyidiknya langsung ke Propam Polda Sumut! Jangan biarkan mereka merusak nama baik kepolisian dan menginjak-injak keadilan!”
Kasus ini membuat Unit PPA Polres Dairi jadi sorotan berat. Jika dugaan penetapan status tersangka tidak segera dikaji ulang dengan adil, kepercayaan publik pada penegak hukum di daerah ini akan hancur berkeping-keping.
BELUM ADA TANGGAPAN RESMI DARI POLRES DAIRI SAMPAI SAAT INI.
Mari kita tunggu respons dari Polres Dairi dan berharap keadilan dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya.


Leave a Reply