
Kabupaten Bekasi – Setelah Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. melaksanakan Operasi Sikat dan Senyap di wilayah Kp. Kavling, Cikarang Utara dan berhasil mengamankan para pelaku, upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kali CBL RT 006 RW 010, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.56 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., M.I.K., yang baru menjabat satu hari, bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, S.H., dan tim Opsnal Reskrim setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, petugas segera melakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar, di antaranya 88 butir obat Eximer, 80 butir Tramadol, serta 145 butir obat Dobey Y. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp527.000, satu unit telepon genggam, gunting, serta rantai berikut gembok yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R.F. (25) yang selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polsek Cikarang Barat menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terkait dengan peredaran obat tersebut.
Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.
📲 WhatsApp Bunda Kapolres
0813-8399-0086
☎️ Call Center Polri
110
(Am)


Leave a Reply