Advertisement

SERTIFIKAT HAK CIPTA TAK KUNJUNG TERBIT DARI BI DENGAN DESAIN UANG RP 75.000 EMISI 2016?

SERTIFIKAT HAK CIPTA TAK KUNJUNG TERBIT DARI BI DENGAN DESAIN UANG RP 75.000 EMISI 2016?

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup Mengendus adanya dugaan sejumlah kasus di Peruri kerawang Jawa barat pasalnya dengan percetakan uang pecahan Rp 75.000. dibarengi hari ulangtahun kemerdekaan Indonesia yang Ke 75 tahun ironisnya
Sudah hampir satu dekade berlalu sejak Bank Indonesia (BI) merilis uang Rupiah Khusus Emisi 2016 pecahan Rp75.000, namun satu dokumen penting justru tak kunjung terlihat ke publik: sertifikat hak cipta desain uang tersebut.

Pertanyaannya sederhana, tapi mengusik: mengapa sampai hari ini sertifikat hak cipta desain uang negara itu tidak segera dikeluarkan…..?

Padahal, uang Rupiah bukan sekadar alat tukar. Ia adalah simbol kedaulatan negara, hasil karya desain yang secara hukum seharusnya dilindungi dan tercatat jelas kepemilikan hak ciptanya.

Ketiadaan atau keterlambatan sertifikasi justru memunculkan tanda tanya besar— baik dari sisi tata kelola, transparansi, maupun akuntabilitas lembaga penerbit.

Kejanggalan Administratif atau Masalah Substansial?
Dalam praktik umum, setiap karya desain—terlebih yang digunakan secara nasional dan masif—wajib memiliki jejak hukum yang terang. Sertifikat hak cipta bukan formalitas belaka, melainkan dasar perlindungan hukum terhadap klaim, sengketa, hingga penggunaan komersial di kemudian hari.

Namun pada uang Rp75.000 yang diterbitkan untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan RI, proses tersebut justru tampak tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Apakah ini sekadar kelalaian administratif?
Atau ada persoalan yang lebih dalam terkait proses penciptaan desain, kepemilikan karya, atau bahkan pihak-pihak yang terlibat di balik layar?

Desain Negara, Tapi Hak Ciptanya Menggantung?
BI kerap menegaskan bahwa seluruh desain uang Rupiah merupakan hasil kerja institusi dan tim internal. Namun tanpa sertifikat hak cipta yang jelas dan terbit tepat waktu, klaim tersebut menjadi lemah secara dokumenter.

Situasi ini membuka ruang spekulasi:

Apakah desain melibatkan pihak eksternal yang status hak ciptanya belum tuntas?

Apakah ada perbedaan versi atau keberatan tertentu yang membuat sertifikat ditahan?

Ataukah pengurusan hak cipta memang tidak dianggap prioritas?

Dalam konteks negara hukum, semua kemungkinan itu seharusnya dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi rumor yang beredar di ruang publik.

Transparansi yang Dipertanyakan
Ironisnya, uang Rp75.000 dicetak terbatas dan dijual ke masyarakat dengan nilai nominal lebih tinggi dari fungsi tukarnya. Publik membeli bukan hanya kertas uang, tetapi juga nilai simbolik dan legitimasi negara.

Ketika legitimasi itu justru diiringi dengan ketidakjelasan dokumen hukum atas desainnya, maka wajar jika publik bertanya: sejauh mana transparansi BI dalam mengelola karya negara?

Jika semua prosedur sudah benar, mengapa tidak dipublikasikan secara gamblang?
Jika belum beres, mengapa dibiarkan berlarut-larut?

Negara Tak Boleh Abai pada Detail
Uang Rupiah adalah wajah negara. Setiap detailnya—dari desain, filosofi, hingga aspek hukum—seharusnya tertata rapi. Ketika satu aspek krusial seperti hak cipta dibiarkan menggantung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, melainkan kepercayaan publik.

Kini bola ada di tangan Bank Indonesia. Publik berhak mendapat penjelasan yang jernih:
ada apa sebenarnya di balik lambannya penerbitan sertifikat hak cipta desain uang Rp75.000 emisi 2016?

Karena dalam urusan simbol negara, diam bukanlah jawaban.

Red.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *