
SIDIKALANG, 05 Februari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) resmi menyerahkan surat permohonan tajam kepada Polres Dairi, dengan memperingatkan keras agar penanganan kasus konflik di Kecamatan Sitinjo tidak meleset dan berujung menjadi skandal hukum seperti kasus yang pernah mengguncang Sleman. Permohonan bernomor 0052/SP/LSM/KCBI/II/2026 ditujukan untuk mengoreksi penetapan tersangka yang dinilai sepenuhnya salah sasaran.
KEKERASAN BERULANG, KORBAN MALAH DITUDUH
Sejak September 2025, keluarga Syahdan Sagala telah menjadi target serangan berkelanjutan dari Aris Kudadiri, Nuridah Puspa Pasi, Pungut Lilis Kudadiri, dan kelompoknya. Serangkaian tindakan tercela dilakukan tanpa ampun: pengusiran brutal pelanggan usaha, penghancuran total barang dagangan, fitnah bohong membawa ganja, hingga peludahan istri korban Morita Bintang yang disiarkan langsung melalui Facebook pada 09 Desember 2025.
Pada kejadian puncak, pihak pelaku bahkan merampas alat rekam bukti, mengejar hingga melakukan kekerasan fisik terhadap seluruh anggota keluarga Syahdan. Tindakan defensif yang dilakukan oleh Syahdan Sagala dan Dwi Putri Sagala – beserta seorang anggota keluarga yang masih aktif sebagai pelajar – jelas merupakan pembelaan diri saat menghadapi serangan seketika. Namun ironisnya, mereka justru yang ditetapkan sebagai terlapor dan saksi terlapor dalam laporan polisi Nuridah Puspa Pasi dengan nomor LP/B487/XII/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT.
PERMOHONAN TEGAS YANG TIDAK BISA DITOLAK
Dalam surat permohonannya, LSM KCBI mengajukan tuntutan yang tidak bisa disepelekan:
1. KAJI ULANG SEGERA kronologi dan penetapan pasal kepada tersangka sesuai KUHP baru, khususnya Pasal 34 dan 35 yang mengatur pembelaan diri dan ketiadaan unsur pelanggaran hukum.
2. PERIKSA KELALAian di SPKT Polres Dairi yang sengaja mengabaikan laporan awal Syahdan Sagala meskipun dibekali bukti lengkap.
3. KOREKSI PENETAPAN PASAL yang salah pada Syahdan Sagala dan Dwi Putri Sagala di Unit PPA Polres Dairi.
4. TINDAKLANJUTI SEGERA laporan dugaan tindak pidana ITE dan pengrusakan yang telah lama terlantar tanpa perkembangan.
5. PASTIKAN PROSES HUKUM berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur pemaksaan atau pemilihan pihak.
6. BERIKAN PERLINDUNGAN KETAT kepada anggota keluarga yang masih bersekolah agar tidak menjadi korban kedua akibat proses hukum yang salah arah.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat korban kekerasan dipaksa jadi tersangka. Jika Polres Dairi tidak segera memperbaiki kesalahan ini, kasus Sitinjo akan menjadi bumerang besar yang bisa menyamai kasus Sleman dalam skala negatifnya,” tegas Insan Banurea, Penerima Kuasa Pemohon dari LSM KCBI.
Surat permohonan ini juga telah disalurkan sebagai tembusan kepada Propam Polres Dairi, Propam Polda Sumatera Utara, dan Propam Mabes Polri untuk memastikan tidak ada unsur penyembunyian atau perlindungan terhadap oknum yang salah bertindak.
Sumber : Surat Permohonan Resmi LSM KCBI Cabang Dairi & Pakpak Bharat


Leave a Reply