Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan Pemrov Sum-Sel TA 2024 Tidak Sesuai Ketentuan

Pemprov Sumsel pada TA 2024 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp7.484.658.673,00 dengan realisasi sebesar Rp8.225.836.940,00 atau sebesar 109,90% dari anggaran, yang diantaranya merupakan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan sebesar Rp130.055.000,00.
Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024 mengungkapkan terdapat temuan terkait Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan, berupa pungutan retribusi daerah melebihi tarif perda dan penerimaan retribusi sebesar Rp393.603.900,00 belum ditetapkan dalam perda.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar:
a. Mengusulkan revisi Perda/Perkada Retribusi dan lebih cermat dalam mengelola pemanfaatan aset sekolah dan UPTD dalam kewenangannya;
b. Menginstruksikan Kepala UPTD BPPK, Kepala SMKN 3 Palembang, dan Kepala SMKN 6 Palembang, agar memedomani peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di unit kerjanya;
c. Menginstruksikan Petugas Pemungut untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola pendapatan retribusi yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas rekomendasi tersebut baru ditindaklanjuti dengan surat instruksi Gubernur, sedangkan usulan revisi Perda/Perkada Retribusi belum ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah TA 2024 pada Dinas Pendidikan diketahui terdapat pungutan retribusi daerah melebihi tarif perda dan belum disetor ke kas daerah, serta terdapat penerimaan retribusi sebesar Rp24.000.000,00 belum ditetapkan dalam peraturan daerah. Permasalahan tersebut diuraikan sebagai berikut.
a. Pungutan Retribusi Daerah melebihi tarif perda dan belum disetor ke kas daerah.
Pengujian atas Buku Kas Umum (BKU) Penerimaan, Surat Tanda Setoran, dan wawancara kepada Kepala SMKN 3 Palembang, Kepala UPTD Balai Pengembangan Pendidikan Kejuruan (BPPK) serta Pengelola Gedung selakuPetugas Pemungut Retribusi menunjukkan besaran penerimaan sewa dan penggunaannya dimuat dalam Tabel 1.16 berikutmemiliki bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp16.250.000,00.
Adapun atas penerimaan sewa pada SMKN 3 Palembang, terdapat penerimaan sewa yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp2.500.000,00.
Atas hal tersebut, UPTD BPPK dan SMKN 3 telah melakukan pengembalian keRekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumsel sebesar Rp18.750.000,00 pada tanggal 9 Mei 2025.
b. Penerimaan atas pemanfaatan sewa ruangan UPTD BPPK sebesar Rp24.000.000,00 belum ditetapkan dalam peraturan daerah Lampiran II Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur besaran tarif yang dikenakan atas pemanfaatan aset, antara lain pada UPTD BPPK di bawah Dinas Pendidikan.
Namun Perda tersebut hanya mengatur tarif sewa gedung harian per kegiatan dan tidak mengatur mengenai tarif sewa ruangan pada UPTD BPPK dengan tarif sewa bulanan untuk kegiatan usaha.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat dua ruangan pada Gedung UPTD BPPK yang digunakan sebagai bengkel kerja oleh pihak ketiga. Dua ruangan tersebut digunakan oleh Bengkel mesin dan Bengkel Body Repair yang dikenakan tarif sewa sebesar Rp1.000.000,00/bulan untuk masing-masing bengkel sesuai dengan Surat Perjanjian Pemanfaatan Aset antara UPTD BPPK dan Pihak Bengkel.
Rincian penerimaan atas pemanfaatan sewa ruangan yang belum ditetapkan dalam perda tersebut diuraikan pada Tabel 1.17 sebagai berikut.
Ali Sopyan.


Leave a Reply