Advertisement

“DARURAT KEADILAN DI DAIRI! UNIT PPA POLRES DIDUGA ABUSE OF POWER, KCBI SIAP GUNCANG MABES POLRI!

SIDIKALANG, 10 Februari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengeluarkan peringatan terakhir yang lebih menusuk dan tidak bisa ditawar lagi terhadap Kepolisian Resor (Polres) Dairi, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dengan sengaja mengabaikan permintaan resmi kami dan gegabah menetapkan korban menjadi tersangka. Ketua Umum KCBI Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Joel Simbolon langsung mengangkat bicara untuk menyampaikan sikap tegas organisasi ini.

“Unit PPA Polres Dairi sekarang berperan sebagai pembantai keadilan – korban ditinjau sebagai tersangka, Polres Dairi memiliki tanggung jawab total! Jangan sampai kami seret Anda ke Propam Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri untuk menuntut kebenaran!” ucap Joel Simbolon dengan nada tegas.

Kami dengan sangat tegas menyatakan – Unit PPA Polres Dairi telah melanggar semua prinsip perlindungan korban dan standar profesionalisme Polri! Surat resmi kami yang meminta kajian ulang sebelum menetapkan tersangka telah jelas sampai di meja pimpinan Polres Dairi, namun dipilih untuk diabaikan sepenuhnya. Mereka yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi perempuan dan anak justru berperilaku sebaliknya – menjadikan korban sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan aspek hukum yang jelas, khususnya Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pasal 34 KUHP Baru yang menjadi landasan hukum bagi tindakan pembelaan secara jelas menyatakan:
“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Dengan empat syarat mutlak yang harus dipenuhi:

1. Adanya serangan/ancaman seketika yang melawan hukum;
2. Tidak ada jalan lain selain bertindak;
3. Tujuan hanya untuk melindungi kepentingan hukum yang sah;
4. Tindakan proporsional dengan serangan yang diterima.

“Kami menanyakan secara terbuka – Apakah Unit PPA Polres Dairi sengaja mengabaikan pasal ini? Ataukah pimpinan Polres Dairi telah memerintahkan untuk mengubah status korban menjadi tersangka? Jangan sampai kami temukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merusak keadilan!” tegas Joel Simbolon.

Catat ini sebagai peringatan terakhir – Jika permohonan kajian ulang kami tidak mendapatkan respon resmi dalam 3 hari kedepan, KCBI akan segera ajukan laporan resmi ke Divisi Profesi Pamong Praja (Propam) Polda Sumatera Utara. Jika masih tidak dapat keadilan, kami akan seret seluruh struktur Polres Dairi – dari Kepala Unit PPA sampai Kepala Polres Dairi – ke Mabes Polri untuk disidik secara administratif dan hukum! kata Joel Simbolon tidak lagi menahan amarah.

Berikut adalah fakta-fakta yang tidak bisa dinafikan lagi, yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum KCBI Joel Simbolon:

1. Unit PPA Polres Dairi tidak berkualifikasi dan menjatuhkan korban
“Unit PPA seharusnya memiliki kompetensi khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun kenyataannya, mereka menunjukkan ketidaktahuan hukum yang mengkhawatirkan dan mengambil keputusan gegabah. Permintaan kami untuk kajian ulang yang melibatkan ahli hukum dan psikolog bukanlah sesuatu yang sulit – namun dipilih untuk diabaikan hanya karena ingin cepat menyelesaikan kasus atau alasan lain yang tidak jelas. Ini adalah pembantaian terhadap keadilan yang tidak bisa kami biarkan!” ujarnya.
2. Polres Dairi tutup mata dan membenarkan kegagalan Unit PPA
“Pimpinan Polres Dairi tidak bisa menyalahkan Unit PPA semata – Anda memiliki tanggung jawab penuh atas setiap keputusan yang dikeluarkan oleh anak buah Anda. Dengan memilih untuk tutup mata terhadap kelal.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *