
BEKASI – Dugaan peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol di sebuah kios berkedok warung kosmetik di Jalan Rawa Bango, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, kian memantik sorotan. Tidak hanya warga yang resah, sikap aparat kepolisian setempat kini ikut dipertanyakan.
Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, menilai bungkamnya Kapolsek Bantar Gebang atas dugaan tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Ini persoalan serius. Kalau benar ada dugaan penjualan Eximer dan Tramadol tanpa resep kepada remaja, itu ancaman nyata bagi generasi muda. Publik butuh kepastian, bukan diam,” tegas Joel dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, warga menyebut kios tersebut diduga menjual obat keras secara terselubung dengan memanfaatkan etalase kosmetik sebagai kamuflase. Remaja disebut-sebut menjadi pembeli dominan. Keberadaan kios di tengah permukiman padat penduduk membuat kekhawatiran warga semakin meningkat.
Eximer dan Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga risiko kesehatan serius lainnya.
Joel Barus Simbolon menegaskan bahwa aparat penegak hukum semestinya segera melakukan penyelidikan terbuka guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kalau tidak benar, sampaikan kepada publik hasil klarifikasinya. Kalau benar, tindak tegas sesuai hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dipertaruhkan,” ujarnya.
Ia juga meminta instansi terkait di bidang kesehatan dan farmasi turut turun tangan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran distribusi obat keras tanpa izin.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kapolsek Bantar Gebang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut maupun langkah yang telah diambil. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menjaga keberimbangan informasi.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenai sanksi pidana.
Kasus ini menjadi ujian transparansi dan responsivitas aparat dalam menjawab keresahan publik. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau.
(red)


Leave a Reply