
BEKASI – Dugaan peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol secara ilegal di sebuah kios berkedok warung kosmetik di Jalan Rawa Bango, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Selain warga yang resah, sorotan kini datang dari Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan.
Ali Sofyan menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda.
“Kalau benar ada penjualan Eximer dan Tramadol tanpa resep kepada remaja, ini sudah sangat membahayakan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merusak anak bangsa. Aparat harus bergerak cepat dan terbuka,” tegas Ali Sofyan dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Sebagaimana diberitakan, warga sekitar menyebut kios tersebut diduga menjual obat keras secara terselubung. Produk kosmetik dan kebutuhan harian dipajang di etalase, namun diduga hanya sebagai kamuflase. Transaksi obat keras disebut-sebut menyasar kalangan remaja.
“Yang datang kebanyakan anak muda. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Eximer dan Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan kedua jenis obat ini dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga risiko fatal apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Ali Sofyan menilai, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Kalau memang tidak benar, sampaikan secara terbuka. Kalau benar, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada kompromi untuk urusan yang menyangkut masa depan generasi muda,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kios maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi secara berimbang.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenai sanksi pidana.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat dan pemangku kepentingan di wilayah Bantar Gebang dalam memastikan lingkungan yang aman dari praktik peredaran obat keras ilegal. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau.
(red)


Leave a Reply