Advertisement

Kios Kosmetik Disinyalir Jadi Pintu Masuk Obat Keras, GANISA Desak Penindakan Tegas

BEKASI – Dugaan peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol di sebuah kios berkedok warung kosmetik di Jalan Rawa Bango, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, terus menuai sorotan. Kali ini, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA), Sunardi Lintang, angkat bicara dan mendesak aparat bertindak cepat serta transparan.

Sunardi menegaskan bahwa meskipun Eximer dan Tramadol bukan termasuk narkotika golongan tertentu, penyalahgunaannya memiliki efek yang tidak kalah berbahaya, terutama bagi remaja.

“Obat keras seperti Eximer dan Tramadol jika disalahgunakan bisa menimbulkan ketergantungan, gangguan mental, bahkan merusak masa depan generasi muda. Jika dugaan penjualan tanpa resep itu benar, maka ini harus segera ditindak,” tegas Sunardi dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kios tersebut diduga menjual obat keras secara terselubung dengan menjadikan produk kosmetik sebagai kamuflase. Warga menyebut pembeli didominasi kalangan remaja, sehingga memicu kekhawatiran serius di lingkungan permukiman padat tersebut.

GANISA menilai fenomena penyalahgunaan obat keras di tingkat akar rumput sering kali luput dari pengawasan, padahal dampaknya sangat luas.

“Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis adalah pintu masuk kerusakan generasi. Kami meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak menunggu viral atau jatuhnya korban. Lakukan pengecekan, pastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujar Sunardi.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, dinas kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan distribusi obat keras di wilayah permukiman.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kios maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi secara berimbang.

Sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenai sanksi pidana.

GANISA menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong langkah konkret demi mencegah meluasnya dugaan penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja. Perkembangan lebih lanjut akan terus diikuti.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *