
BEKASI – Dugaan praktik penjualan obat keras ilegal jenis Eximer dan Tramadol di sebuah kios berkedok warung kosmetik di Jalan Rawa Bango, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, kian menyita perhatian publik. Selain memicu keresahan warga, sorotan kini mengarah pada sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.
Sejumlah warga menyebut aktivitas transaksi obat keras tanpa resep dokter tersebut diduga berlangsung secara terselubung. Etalase yang dipenuhi produk kosmetik dan kebutuhan harian disebut hanya sebagai kamuflase, sementara pembeli remaja silih berganti datang.
“Kami sudah lama tahu dugaan jual obat seperti itu. Yang datang kebanyakan anak muda. Tapi kami masyarakat kecil tidak bisa berbuat banyak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (12/2/2026).

Eximer dan Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan kedua obat tersebut berisiko menimbulkan efek ketergantungan, gangguan saraf, hingga ancaman kesehatan serius lainnya, terutama bagi remaja.
Sorotan semakin tajam setelah perwakilan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), A. Marpaung, mempertanyakan sikap Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, Iptu Ahmad Arianto, yang dinilai belum memberikan respons terbuka atas dugaan tersebut.
“Ini bukan isu kecil. Ini menyangkut masa depan generasi muda. Kalau memang ada laporan dan informasi yang sudah beredar luas di masyarakat, seharusnya ada langkah cepat dan transparan. Bungkamnya pihak Kanit Reskrim justru memunculkan tanda tanya besar,” tegas A. Marpaung dalam keterangannya.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Ia mendesak agar dilakukan penyelidikan terbuka guna meredam spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin berasumsi. Tapi publik berhak tahu apakah dugaan ini sudah ditindaklanjuti atau belum. Jika terbukti ada peredaran obat keras tanpa izin, maka harus ada penindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Bantar Gebang, termasuk Kanit Reskrim Iptu Ahmad Arianto, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras tersebut maupun langkah yang telah atau akan dilakukan. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenai sanksi pidana. Karena itu, masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sebagai bagian dari kontrol publik terhadap dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merusak generasi muda.
(red)


Leave a Reply