Advertisement

Warga Resah, Toko Kosmetik di Ciketing Udik Disebut Edarkan Eximer dan Tramadol Tanpa Resep

BEKASI – Sebuah kios yang berkedok warung kosmetik di Jalan Rawa Bango, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, disinyalir menjual obat keras jenis Eximer dan Tramadol kepada remaja di wilayah tersebut. Dugaan ini memicu keresahan warga sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter itu diduga berlangsung secara terselubung. Barang dagangan berupa kosmetik dan kebutuhan harian dipajang di etalase, namun diduga hanya sebagai kamuflase.
“Barang-barang yang dipajang di etalase itu hanya formalitas saja. Yang beli ramai, dan kami sudah tahu jual obat seperti itu, tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/2/2026).
Warga menilai keberadaan kios tersebut sangat mengkhawatirkan, terlebih lokasinya berada di tengah permukiman padat penduduk. Mereka khawatir peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda di lingkungan tersebut.
Eximer dan Tramadol termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan efek samping serius hingga ketergantungan.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kami berharap pihak terkait, khususnya Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota, segera menindaklanjuti dan menutup tempat tersebut jika memang terbukti menjual obat keras tanpa izin,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kios maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan informasi secara berimbang.
Sesuai peraturan perundang-undangan, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan tentang kesehatan dan farmasi.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *