Sumatera Selatan -Ali Sopyan pimpinan. Umum Media Rajawali mengungkap kan adanya dugaan gerombolan pejabat Rampok uwang negara diduga keras untuk membantu salah satu calon bupati di era tahun 2013 . Berbagai dalih untuk merampok uwang negara di Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan Gerombolan pejabat atau penjahat belum ditangkap hal ini menjadi pertanyaan . Meliaran rupiah uwang negara Ludes dirampok pelakunya belum disentuh hukum . Pasal nya pihak Pemkaab Muara Enim mengeluarkan dana sebesar cukup pantastis . Ironisnya pihak aparat penegak hukum mandul dalam menyikapi atas kebobolan uwang negara di Pemkab Muara Enim Pasalnya pada saat itu pemkab Muara Enim di pimpin oleh Drs H. Muhamad Rizali Pasalnya Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja
Pegawai sebesar Rp1.018.111.989.103,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp905.296.146.233,22 atau 88,92% dari anggaran. Realisasi tersebut di
antaranya adalah Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten
Muara Enim Tahun 2023 diatur dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3
Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 60 Tahun 2022.

Hasil pemeriksaan dokumen realisasi Tunjangan Perumahan dan
transportasi DPRD, serta permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD
menunjukkan terdapat pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD dan Tunjangan
Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp4.666.722.870,00 yang tidak sesuai
ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
a. Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar
Rp4.039.422.870,00
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD dan reviu
dokumen, diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD
dibayar berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3 Tahun 2021
tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Anggota
DPRD Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Muara Enim Nomor 60 Tahun 2022, masing-masing sebesar
Rp23.000.000,00, Rp20.000.000,00, dan Rp19.000.000,00 per orang per
bulan; rincian pada Tabel 1.5.Keterangan:
1) 2,75% merupakan persentase sewa terhadap nilai bangunan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/KPTS/2001;
2) Luas bangunan (Lb) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 2007 pada Lampiran, Bagian III huruf A angka 7 dan 8 serta huruHarga satuan (Hs) bangunan untuk luas bangunan melebihi 186 m2
mengikuti harga satuan rumah negara tipe A dan luas bangunan 96 s.d. 185
m2 mengikuti harga satuan rumah negara tipe B. Sesuai dengan Keputusan
Bupati Muara Enim Nomor 969/KPTS/DPUPR/2022 tentang Standar Harga
Satuan Tertinggi Bangunan, harga satuan tertinggi bangunan gedung negara
pada Kecamatan Muara Enim (Zona 1) adalah sebesar Rp6.580.000,00
untuk rumah negara tipe A dan sebesar Rp6.530.000,00 untuk rumah negara
tipe B;
4) Nilai sisa bangunan (Ns) sesuai Lampiran Surat Keputusan Menteri
Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 ditetapkan
sebesar 60%; dan
5) Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi sebesar 60% dengan perbandingan
menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp464.000,00 (kelas
tanah A21), yaitu Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang terletak
pada Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim.
Hasil perhitungan ulang atas Tunjangan Perumahan DPRD berdasarkan
Lampiran Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 373/KPTS/2001 menunjukkan besaran Tunjangan Perumahan Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota DPRD seharusnya.
( red )
Leave a Reply