Advertisement

KETUA KMP, ZAENAL : PENCOPOTAN KASEK SDN SAWAHKULONKEBIJAKAN YANG TIDAK BIJAKSANA

Purwakarta Rajawali Sriwijaya – Momentum Halal Bil Halal perdana masuk kantor pasca Lebaran, pada hari selasa tertanggal 8 April 2025 diawali dengan pencopotan Kasek SDN Sawahkulon.
Kebijakan yang tidak bijaksana, bahkan terkesan arogansi kekuasaan, dan nampaknya melampaui Undang-undang.

Menurut informasi yang beredar, Kepala Sekolah diberhentikan karena sempat mewacanakan penggunaan baju lebaran oleh para siswa di hari pertama masuk sekolah. Namun kebijakan tersebut belum pernah dijalankan dan bahkan telah dibatalkan setelah menerima masukan dari orang tua yang tidak setuju.

Zaenal, Ketua KMP (Komunitas Madani Purwakarta) sangat menyayangkan telah terjadi pencopotan Kasek SDN Sawahkulon. Seharusnya Bupati Purwakarta memperhatikan regulasi yang mengaturnya yaitu Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah, Permendikbud No. 6 Tahun 2018 yang mengatur lebih lanjut mekanisme penugasan dan pemberhentian Kepala Sekolah, dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Keputusan pencopotan Kasek SDN Sawahkulon dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baik oleh principal nya yaitu sdr. Dedi Mulyadi, dan juga bisa dilakukan oleh Lembaga NGO (Non Governmental Organization). Yurisprudensi, atas kasuistik gugatan No. 154/G/2023/PTUN.BDG yang dilakukan KMP terhadap Pj Bupati Purwakarta atas objek sengketa Surat Perintah Pelaksana Tugas No. KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023.

Kang ZA sapaan Ketua KMP, menyampaikan bahwa ancaman yang paling krusial dalam kehidupan dan bernegara adalah dikesampingkannya Nilai-nilai Pancasila sebagai Landasan Idil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional NKRI oleh penyelenggara Negara. Lembaga NGO mempunyai hak dan kewajiban untuk berpartisipasi aktif melakukan pengawalan atas penyelenggaraan negara yang berdasarkan hukum.

Lembaga NGO berkepentingan tegaknya Azas Kepastian Hukum, yaitu azas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan. Ini adalah “Kepentingan Penggungat Yang Dirugikan” dalam ajuan gugatan kasuistik KTUN pungkas kang ZA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *