Advertisement

PKN PENUH MISTERI , MERASA MERIANG MOBIL DIKEMBALIKAN

BEKASI Rajawali Sriwijaya- Bermula dari perjanjian hutang ,salah seorang penguasaha expedisi,yang mengagunkan salah satu unit mobil truk ke FS. Disela waktu FS menyampaikan ke awak media bahwa “mobil truk yang dijaminkan pengusaha expedisi tersebut hilang dan FS meminta agar uang yang dipinjamkan segera dikembalikan. Pihak ekspedisi ambil kesimpulan untuk mengganti unit jaminan yaitu berupa satu unit minibus warna putih.
Berjelang waktu hutang tak kunjung dibayar, maka FS melaporkan pengusaha expedisi tersebut ke Polres Kabupaten Bekasi yg didampingi kuasa hukumnya ( DK ). Gak tau kenapa jelang beberapa bulan FS mencabut kuasanya ke pihak DK karena dinilai tidak mampu menangani kasusnya.” Ucapnya.
Menurut informasi setelah pencabutan kuasa ,DK dan oknum LSM PKN menguasai mobil jaminan tersebut dan disimpan di kediaman Ketua LSM PKN dan FS berusaha bermohon ke pihak PKN agar mobil tersebut diserahkan ke FS namun Ketua LSM PKN tidak memberinya, alahasil FS melaporkan Ketua LSM PKN ke Polres metro kabupaten Bekasi atas dugaan penggelapan . Bergulirnya kasus penggelapan tersebut maka pihak LSM PKN mengembalikan mobil tersebut ke pihak lising , FS curiga kenapa diserahkan ke lising ? Apakah ingin mendapatkan keuntungan pribadi melalui lising ? sering disebut BT ( biaya tarik ) ; ucap FS sambil tertawa.

Oknum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN) yang sebelumnya mengembalikan mobil yang dikuasai bukan miliknya, kini merasa meriang setelah FS melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Menurut laporan, oknum LSM PKN tersebut menguasai mobil yang bukan miliknya dan kemudian mengembalikannya ke pihak lising setelah PKN dilaporkan ke APH . Namun, tindakan oknum LSM PKN tersebut tidak menghilangkan Pasal menguasai barang bukan miliknya.

“Ini adalah kasus yang sangat serius, oknum LSM PKN yang seharusnya mengawasi dan melindungi masyarakat, justru melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Unggul Sitorus, SH, seorang aktivis yang peduli dengan isu ini.

Pihak berwajib telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi oknum LSM yang melakukan tindakan melanggar hukum,” kata Kapolres

Oknum LSM tersebut kini merasa meriang dan khawatir akan konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.

Namun, pihak berwajib tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap oknum LSM tersebut. “Kami tidak akan membiarkan oknum LSM yang melakukan tindakan melanggar hukum untuk bebas dari jerat hukuman,” kata Kapolres.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap LSM dan mencegah tindakan melanggar hukum yang meresahkan masyarakat. Tutupnya
( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *