Advertisement

ANGGARAN BELANJA BADAN KESBANGPOL PROVINSI SUMSEL KEBOBOLAN Rp 139.273.382.00. DIPERTANYAKAN

SUMSEL Rajawali Sriwijaya – Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Sangat Prihatin dengan Hiruk Pikuk anggaran belanja di badan Kesbangpol Sumsel disuga kebobolan dan belum ada pertanggungjawaban pasalnya
Terdapat Belanja yang Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban
pada Badan Kesbangpol. Ali Sopyan pinum Media Rajawali news .mendesak pihak Tipikor kajati untuk mengusut anggaran belanja yg belum ada pertanggung jawaban nya sesuai Hasil pemeriksaan kas, rekonsiliasi, dan penyusunan ulang BKU berdasarkan bukti
transaksi bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran dan telah dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan Kas yang diketahui oleh PA, menunjukkan bahwa terdapat
belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar
Rp139.273.382,00. Untuk di proses secara hukum menurut Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news. Dana sebesar itu cukup lumayan berharga bagi rakyat miskin
Dalam proses rekonsiliasi dan penyusunan ulang BKU tersebut diketahui bahwa
Badan Kesbangpol melaksanakan kegiatan Belanja Barang dan Jasa melalui pihak
ketiga dengan nilai transaksi terbesar kepada CV RPu.

Hasil pemeriksaan dokumen
pertanggungjawaban menunjukkan bahwa CV RPu merupakan penyedia barang dan jasa Belanja ATK, Belanja Makan Minum, dan Belanja Pemeliharaan dengan
perincian sebagai berikut.Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK dan Subkoordinator kegiatan
diketahui bahwa CV RPu adalah rekanan yang digunakan sebagai mitra dalam
transaksi tidak senyatanya untuk menampung uang dari belanja UP/GU/TU atau uang
Transaksi belanja langsung Badan Kesbangpol. Hal ini dilakukan PPTK maupun
SubKoordinator agar dapat menggunakan dana tersebut sebagai dana taktis, dan
menggunakan uang tersebut sesuai kebutuhan Badan Kesbangpol, termasuk
diantaranya digunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bendahara Pengeluaran menyatakan mengetahui ketika melakukan pembayaran ke
CV RPu melalui GU atau LS bahwa senyatanya belanja ke CV RPu tidak ada.
Bendahara Pengeluaran mengetahui apabila PPTK atau Sub Koordinator meminta
dilakukan transaksi pembayaran belanja ke CV RPu maka hal tersebut bertujuan agar
dana yang ditransfer dikembalikan ke PPTK atau Subkoordinator.

Hasil konfirmasi kepada CV RPu dan pemeriksaan atas rekening koran CV RPu
menunjukkan bahwa:

1) Setiap transaksi yang menggunakan CV RPu akan dikenakan fee sebesar 5% dari
nilai transaksi;

2) Masing-masing PPTK atau Subkoordinator akan menginfokan ke CV RPu
apabila akan dilakukan transaksi. Direktur CV RPu akan mengembalikan uang
transaksi yang diterimanya kepada PPTK atau Subkoordinator yang
menghubungi tersebut;) Setelah uang transaksi belanja diterima di rekening CV RPu, maka Direktur CV
RPu akan melakukan penarikan uang pada hari yang sama dan menyerahkannya
ke PPTK atau Subkoordinator. Jumlah uang yang dikembalikan sebesar nilai
transaksi dikurangi fee sebesar 5% dari nilai transaksi. Penyerahan uang
dilakukan pada bank lokasi penarikan dana, kantor Badan Kesbangpol, atau di
rumah makan sesuai kesepakatan;

4) CV RPu tidak pernah melakukan penyediaan barang dan jasa serta tidak
mengetahui mengenaiANGGARAN BELANJA BADAN KESBANGPOL PROVINSI SUMSEL KEBOBOLAN Rp 139.273.382.00. DIPERTANYAKAN
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Sangat Prihatin dengan Hiruk Pikuk anggaran belanja di badan Kesbangpol Sumsel disuga kebobolan dan belum ada pertanggungjawaban pasalnya
Terdapat Belanja yang Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban
pada Badan Kesbangpol. Ali Sopyan pinum Media Rajawali news .mendesak pihak Tipikor kajati untuk mengusut anggaran belanja yg belum ada pertanggung jawaban nya sesuai Hasil pemeriksaan kas, rekonsiliasi, dan penyusunan ulang BKU berdasarkan bukti
transaksi bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran dan telah dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan Kas yang diketahui oleh PA, menunjukkan bahwa terdapat
belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar
Rp139.273.382,00. Untuk di proses secara hukum menurut Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news. Dana sebesar itu cukup lumayan berharga bagi rakyat miskin
Dalam proses rekonsiliasi dan penyusunan ulang BKU tersebut diketahui bahwa
Badan Kesbangpol melaksanakan kegiatan Belanja Barang dan Jasa melalui pihak
ketiga dengan nilai transaksi terbesar kepada CV RPu.

Hasil pemeriksaan dokumen
pertanggungjawaban menunjukkan bahwa CV RPu merupakan penyedia barang dan jasa Belanja ATK, Belanja Makan Minum, dan Belanja Pemeliharaan dengan
perincian sebagai berikut.Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK dan Subkoordinator kegiatan
diketahui bahwa CV RPu adalah rekanan yang digunakan sebagai mitra dalam
transaksi tidak senyatanya untuk menampung uang dari belanja UP/GU/TU atau uang
Transaksi belanja langsung Badan Kesbangpol. Hal ini dilakukan PPTK maupun
SubKoordinator agar dapat menggunakan dana tersebut sebagai dana taktis, dan
menggunakan uang tersebut sesuai kebutuhan Badan Kesbangpol, termasuk
diantaranya digunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bendahara Pengeluaran menyatakan mengetahui ketika melakukan pembayaran ke
CV RPu melalui GU atau LS bahwa senyatanya belanja ke CV RPu tidak ada.
Bendahara Pengeluaran mengetahui apabila PPTK atau Sub Koordinator meminta
dilakukan transaksi pembayaran belanja ke CV RPu maka hal tersebut bertujuan agar
dana yang ditransfer dikembalikan ke PPTK atau Subkoordinator.

Hasil konfirmasi kepada CV RPu dan pemeriksaan atas rekening koran CV RPu
menunjukkan bahwa:

1) Setiap transaksi yang menggunakan CV RPu akan dikenakan fee sebesar 5% dari
nilai transaksi;

2) Masing-masing PPTK atau Subkoordinator akan menginfokan ke CV RPu
apabila akan dilakukan transaksi. Direktur CV RPu akan mengembalikan uang
transaksi yang diterimanya kepada PPTK atau Subkoordinator yang
menghubungi tersebut;) Setelah uang transaksi belanja diterima di rekening CV RPu, maka Direktur CV
RPu akan melakukan penarikan uang pada hari yang sama dan menyerahkannya
ke PPTK atau Subkoordinator. Jumlah uang yang dikembalikan sebesar nilai
transaksi dikurangi fee sebesar 5% dari nilai transaksi. Penyerahan uang
dilakukan pada bank lokasi penarikan dana, kantor Badan Kesbangpol, atau di
rumah makan sesuai kesepakatan;

4) CV RPu tidak pernah melakukan penyediaan barang dan jasa serta tidak
mengetahui mengenai pertanggungjawaban belanja atas dana yang masuk ke
rekening perusahaannya.
Hasil pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban Tanggung Jawab Belanja dan
Rekening CV RPu menunjukkan jumlah transaksi belanja ke CV RPu sebesar
Rp1.528.299.158,00. Uang tersebut dikelola oleh PPTK atau Subkoordinator di
masing-masing bidang dengan perincian sebagai berikut. pertanggungjawaban belanja atas dana yang masuk ke
rekening perusahaannya.
Hasil pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban Tanggung Jawab Belanja dan
Rekening CV RPu menunjukkan jumlah transaksi belanja ke CV RPu sebesar
Rp1.528.299.158,00. Uang tersebut dikelola oleh PPTK atau Subkoordinator di
masing-masing bidang dengan perincian sebagai berikut.
( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *