Advertisement

ANGGARAN BELANJA BBM PEMPROP SUMSEL MEMBENGKAK

SUMSEL Rajawali Sriwijaya – Ali Sofyan Ketua lembaga rajawali anti Korupsi menyoroti perihal Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi
Senyatanya
Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87
atau sebesar 88,85%. Realisasi tersebut diantaranya adalah Belanja Bahan Bakar dan
Pelumas pada Sekretariat Daerah sebesar Rp6.419.644.587,12.
Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang
Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov
Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar
dan Pelumas pada enam SKPD sebesar Rp211.015.750,00.
Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar
memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala DLHP, DKP, Disbun, Badan Kesbangpol,
Bapenda, Dinas PSDA, Bappeda, Dinkes, DPPPA, Dishub, Disnakertrans, Dinas
PUBMTR, Dinas PTP, Dinas PKP, Dinas ESDM, Direktur RSK Mata, dan Direktur RSK
Gigi dan Mulut untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja
Barang Pakai Habis yang menjadi tanggung jawabnya. Atas temuan tersebut, Pemprov
Sumsel telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar
Rp211.015.750,00.
Dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK melakukan
pemeriksaan uji petik atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah
berupa penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas operasional di
lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel dengan perincian pada tabel berikut.Pemberian Jumlah Liter BBM pada Perjalanan Dinas Luar Daerah Tidak
Wajar
Untuk perjalanan dinas luar daerah bagi pejabat pemegang kendaraan dinas diberikan
bantuan BBM sebesar 1 liter untuk setiap 6 km perjalanan selama perjalanan dinas.
Hal ini diatur dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang
Pemberian Bahan Bakar Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan.
Pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
untuk perjalanan dinas luar daerah diketahui bahwa PPTK memberikan uang muka
kepada sopir yang kemudian dipertanggungjawabkan oleh sopir dalam bentuk setruk
BBM. PPTK menjelaskan bahwa besaran uang muka yang diberikan adalah 1 liter per
6 km jarak tempuh mengikuti SK Gubernur Sumsel Nomor 5 Tahun 2023. Sedangkan
untuk penentuan jarak tempuh, menurut PPTK mengadopsi ketentuan jarak dalam SK
Gubernur Sumsel Nomor 684/KPTS/Dishub/2022 tentang Penetapan Tarif Dasar,
Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam
Provinsi Kelas Ekonomi.
Namun hasil pengujian menunjukkan bahwa perhitungan konsumsi liter BBM tidak
mengacu kepada SK Gubernur Nomor 5/KPTS/VIII/2023. Hasil pengujian
menunjukkan bahwa konsumsi BBM per liter pada dokumen pertanggungjawaban
berkisar antara 2,9 km/liter sampai dengan 3,5 km/liter. Sedangkan untuk jarak
tempuh juga tidak sesuai dengan SK Gubernur Nomor 684/KPTS/Dishub/2022
sehingga tidak terdapat dasar perhitungan yang jelas dalam pemberian uang muka
tersebut. Atas hal ini, PPTK tidak dapat menjelaskan mengenai dasar penentuan
konsumsi BBM per liter dan jarak tempuh yang digunakan dalam perhitungan
pemberian uang muka tersebut.
Analisis kewajaran jarak tempuh menggunakan data Google Maps dan jarak tempuh
pada dokumen pertanggungjawaban menunjukkan jarak tempuh yang digunakan oleh
PPTK dalam perhitungan uang muka tidak wajar. Perbedaan yang signifikan antara
jarak tempuh pada dokumen pertanggungjawaban dan jarak pada Google Maps
berdampak terhadap selisih jumlah uang muka dan pertanggungjawaban. Rekalkul. Tegasnya
( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *