Advertisement

BPK Temukan Keterlambatan Pertanggungjawaban Hibah di Kota Bekasi

BEKASI Rajawali Sriwijaya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan keterlambatan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah di Kota Bekasi sebesar Rp13.516.605.000,00 dan belum disampaikan sebesar Rp150.000.000,00. Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima hibah belum optimal.

BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk menginstruksikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima hibah. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Tim Monitoring Evaluasi Hibah pada Badan Kesbangpol lebih optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban.

Dalam rangka meningkatkan pengawasan penggunaan dana hibah, Wali Kota Bekasi dapat membuat instruksi kepada Kepala Badan Kesbangpol untuk membentuk tim pengawasan dan monitoring hibah, serta memberikan surat teguran kepada penerima hibah atas keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penggunaan dana hibah dapat lebih efektif dan efisien. (red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *