Advertisement

BPK Temukan Ketidakpatutan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas di Muara Enim

MUARA ENIM Rajawali Sriwijaya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan bahwa realisasi belanja perjalanan dinas pada 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Muara Enim tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan total nilai sebesar Rp1.423.880.722,82. Temuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan belanja perjalanan dinas di beberapa SKPD belum optimal dan tidak mematuhi peraturan yang ada.

BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk memerintahkan Sekretaris Daerah dan kepala dinas terkait untuk memperbaiki pengelolaan belanja perjalanan dinas dan memastikan bahwa semua pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK, Bupati Muara Enim dapat membuat surat perintah kepada Sekretaris Daerah dan kepala dinas terkait untuk memperbaiki pengelolaan belanja perjalanan dinas. Selain itu, kepala SKPD juga dapat membuat surat instruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran untuk memastikan bahwa semua pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih efektif dan efisien. (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *