Advertisement

Manajemen Keuangan Kabupaten Bener Meriah Amburadul, Wajib Diproses Secara Hukum

AVEH Rajawali Sriwijaya – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, dilaporkan memiliki manajemen keuangan yang amburadul dan memerlukan penanganan hukum. Perencanaan anggaran pemerintah kabupaten ini tidak didasarkan pada perhitungan pendapatan daerah yang terukur, sehingga menimbulkan utang belanja dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya.

Pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menganggarkan pendapatan daerah sebesar Rp970.721.058.487,00 dengan realisasi sebesar Rp933.888.343.627,33 atau 96,21%. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp984.387.824.847,83 dengan realisasi sebesar Rp931.168.968.494,93 atau 94,59%.

Namun, hasil pemeriksaan atas dokumen APBK dan pergeseran APBK menunjukkan beberapa permasalahan. Salah satunya adalah penganggaran pendapatan retribusi daerah dan pendapatan zakat yang tidak memperhatikan potensi penerimaan yang terukur. Pada TA 2023, Pemkab Bener Meriah menganggarkan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp5.862.311.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.633.850.671,00 atau 61,99% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas nilai anggaran dan realisasi penerimaan pendapatan retribusi dalam lima tahun terakhir, realisasi penerimaan pendapatan ini tidak pernah mencapai target, dengan persentase rata-rata realisasi selama lima tahun terakhir sebesar 61,06%. Hal ini menunjukkan bahwa penganggaran pendapatan retribusi daerah tidak akurat dan tidak berdasarkan pada perhitungan yang terukur.

Oleh karena itu, manajemen keuangan Kabupaten Bener Meriah perlu ditinjau kembali dan diproses secara hukum untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *