
PURWAKARTA Rajawali Sriwijaya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta Tahun Anggaran 2022. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Purwakarta belum memadai.
Salah satu temuan BPK adalah penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya dari sisa dana transfer pusat dan bantuan keuangan provinsi, serta alokasi untuk pembayaran kewajiban kontraktual minimal sebesar Rp17.543.325.979,00 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Temuan ini menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta belum mengelola keuangan daerah dengan baik dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. BPK telah merekomendasikan Bupati Purwakarta untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa penggunaan kas sesuai dengan peruntukannya.
Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah di Pemkab Purwakarta yang perlu ditindaklanjuti. Dengan demikian, diharapkan Pemkab Purwakarta dapat memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
( red )
Leave a Reply