Advertisement

Camat Caringin Diminta Bertindak atas Dugaan Poligami dan Penelantaran Istri Muda Oleh Stafnya

BOGOR, Rajawali Sriwijaya – Terkait adanya dugaan Aruman Abidin pegawai kecamatan Caringin Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat yang berpoligami dan diduga menelantarkan istri mudanya menambah catatan negatif di instansi pemerintah. Sebagai pejabat publik, ASN wajib menjaga moralitas dan citra pemerintahan.

“Integritas bukan hanya soal menjalankan tugas dengan baik, tetapi juga menjaga nilai-nilai moral dan etika dan tidak melanggar hukum yang menjadi dasar kepercayaan publik”, ujar Sandi Bonardo Aktivis Sosial

Menurutnya seharusnya hal ini harus mendapat respons cepat camat Caringin untuk mengambil tindakan karena bukan hanya melanggar etika tapi juga melanggar peraturan pemerintah

“Seharusnya camat Caringin merespon cepat kejadian ini, hal ini bukan hanya pelanggaran etika tapi juga telah melanggar peraturan pemerintah dan hal ini tidak memiliki tempat di lingkungan pemerintahan yang bersih dan kredibel,” ucapnya

Lanjut Sandi bahwa PNS Pria dapat beristri lebih dari satu, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. 

“Syarat tersebut meliputi istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri cacat atau sakit parah, atau tidak dapat melahirkan keturunan. Selain itu, PNS pria juga harus menjamin akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, serta memiliki penghasilan yang cukup”, jelasnya

Aturan ini bertujuan agar PNS dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa terganggu oleh masalah keluarga dan menjaga tingkah laku dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan namun jika aturan tersebut tidak terpenuhi berarti telah melanggar peraturan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983: mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, termasuk poligami. Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983: mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi PNS pria agar dapat berpoligami. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990: merupakan perubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983, dan juga mengatur poligami bagi PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010: mengatur sanksi disiplin PNS, termasuk sanksi bagi PNS yang melanggar aturan poligami”, tuturnya

Atas hal ini dirinya meminta camat Caringin sebagai atasan segera melakukan tindakan karena jika tidak berarti camat telah melakukan pembiaran terhadap lingkungan pemerintah seharusnya jadi panutan.

“Saya minta camat Caringin segera melakukan tindakan, jika dibiarkan akan berpotensi mencoreng citra pemerintah yang bersih dan kredibel”, pungkasnya.

Sementara camat Caringin Ramdan Firdaus, S.Sos.,M.Si, dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsApp tidak menjawab.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *