
BOGOR, Rajawali Sriwijaya- Meski sudah di himbau hingga dipanggil pihak pengelola aktivitas galian C diduga Ilegal tetap nekad beroperasi di Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat
Sangat disayangkan, pengusaha galian C di wilayah desa Sukanegara tersebut tidak mentaati aturan belum memiliki izin usaha pertambangan nekat beroperasi tidak mempedulikan dampak lingkungan tak menggubris himbauan Aparat Penegak Hukum (APH)
Kasi Trantib Kecamatan Jonggol Dadang Yazid Bustomi mengatakan sudah dihimbau dan sudah dipanggil cuma pemiliknya masih diluar negeri
“Info bosnya belum pulang ke Indonesia masih berobat”, katanya
Menurutnya pihaknya sudah berupaya dengan cara menghimbau namun tetap beroperasi dan harusnya ESDM yang turun kelokasi
“Sudah kan kami dari kecamatan sudah berupaya, harusnya itu dari ESDM yang datang bang”, ujarnya. Selasa (29/4/2025)
Lebih lanjut Dadang menjelaskan sebetulnya mereka itu sudah berupaya untuk mengurusi izin tambangnya walaupun itu SIPB, kan SIPB salah satu izin tambang juga gitu karena keterkaitan dengan luas lahan dan waktu untuk operasionalnya.
“Kan SIPB itu kan 3 tahun waktunya terus dengan luas tanahnya itu sekitar 5 hektar, Jadi SIPB-nya sudah keluar, cuman emang belum ada dari DLH provinsi sama AMDAL lalin dari Dishub kabupaten Bogor masih dalam proses”, ungkapnya
Dadang menuturkan kebetulan dirinya pernah ketemu dengan ownernya sama dengan konsultan nya dan dapat nomor telponnya akhirnya kontak-kontakan dan menanyakan terkait kegiatan.
“Pihak konsultan menjawab ini lagi dalam proses saya bilang kasih tahu tuh si pemiliknya jangan dulu beroperasional lah kan itu izinnya masih dalam proses, mereka berdalih itu hanya contoh mengambil tanah itu buat sampel ke perusahaan, artinya kami juga sekarang juga sudah berupaya kecamatan untuk menutup kegiatan tersebut dengan pakai surat bila perlu ya orang ESDM yang harusnya nanti ESDM biar nanti datang kelokasi”, tuturnya. Selasa (29/4/2025).
Sementara Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut tidak menjawab.
Ditempat terpisah Ketua LSM Penjara Romi Sikumbang menyayangkan sikap dan tindakan Satpol PP Kecamatan Jonggol dan Polsek Jonggol yang seolah tak berdaya tak mampu menutup galian C ilegal tersebut.
“Sangat disayangkan himbauan Satpol PP dan Polsek Jonggol tak digubris oleh pemilik galian C ilegal tersebut sehingga tak mampu menutup dan masih nekat beroperasi, dalam hal ini Satpol PP dan Polsek Jonggol seolah tak berdaya meskipun secara tidak langsung sudah dilecehkan mereka oleh pihak galian C”, terangnya
Dirinya berharap kepada unit Tipidter Polres Bogor dan Dinas ESDM turun tangan karena APH wilayah kecamatan Jonggol tak mampu mengatasi kegiatan ilegal tersebut.
“Saya harap Unit Tipidter dan ESDM provinsi Jawa Barat segera merespon dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan ini karena ini telah melanggar hukum”, tutupnya.(red)
Leave a Reply