
Tasikmalaya Rajawali Sriwijaya – Sebuah tambang pasir ilegal diduga beroperasi di Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, tanpa mengantongi izin yang diperlukan. Aktivitas tambang pasir ini telah merusak lingkungan dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi korban jiwa.
Laporan dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa tambang pasir tersebut beroperasi dengan pengamanan yang ketat, bahkan menggunakan herder dengan senjata tajam. Namun, yang lebih ironis adalah bahwa Ditjen Gakum KLHK belum mengambil tindakan apa pun terhadap tambang ilegal tersebut, meskipun telah terbukti masih beroperasi.
Masyarakat setempat meminta Ditjen Gakum KLHK untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang pasir ilegal tersebut, sebelum terjadi korban jiwa. Mereka khawatir bahwa jika tidak segera ditindak, tambang pasir ilegal tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih parah bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Permintaan Masyarakat:
- Ditjen Gakum KLHK diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang pasir ilegal di Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
- Menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan potensi korban jiwa.
Tanggapan Ditjen Gakum KLHK:
Belum ada tanggapan resmi dari Ditjen Gakum KLHK terkait dengan kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Tasikmalaya. Masyarakat setempat berharap agar Ditjen Gakum KLHK dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

Kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Tasikmalaya ini menunjukkan bahwa masih banyak aktivitas ilegal yang belum ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, masyarakat setempat berharap agar pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, masyarakat setempat juga meminta agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih kepada masyarakat yang terkena dampak dari aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan bantuan dan kompensasi yang memadai kepada masyarakat yang terkena dampak.
Dengan demikian, diharapkan agar kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Tasikmalaya dapat segera ditangani secara efektif dan efisien, sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar dapat terlindungi dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut. (red)
Leave a Reply