Advertisement

Klarifikasi Dishub Kota Prabumulih Terkait Berita Salah satu Media Tentang Penertiban SK Juru Parkir

Prabumulih Sumsel 6 Mei 2025 rajawali sriwijaya news.com

Dinas perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih memberikan jawaban dan klarifikasi terkait pertanyaan salah satu Rekan Media Kota Prabumulih Ikatan Wartawan On-line Indonesia (IWO Indonesia) Selasa (06/05/2025)

Dengan Judul (Oknum Dishub Disinyalir Ada Main Dalam Ketidak Beresan Penerbitan SK juru Parkir Ka’ UPTD dan Kadis Sempat Minta Jangan Di Publikasikan,

Pertanyaan Media (IWO) terkait SK Juru Parkir:

Adanya Surat Tugas Penanggung Jawab atau SK Parkir diterbitkan mempunyai lebih dari dua lapak parkir ?

Apa Boleh sesuai aturannya, Juru Parkir yang memiliki surat tugas memperkerjakan/ mengupah orang lain ?

Ada Oknum Petugas / Pegawai mendapatkan sk Parkir ?
Jawaban

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No 4 Tahun 2023 dan;
Peraturan Daeran No 5 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Peraturan Walikota No 89 Tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan dan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum.

Benar, tidak ada aturan atau larangan bagi siapapun Pemohon Penanggung Jawab Parkir atau Juru Parkir untuk melakukan permohonan kepengurusan izin penyelenggaraan parkir dilokasi yang ditentukan oleh pemohon, mengingat untuk miningkatkan penambahan titik parkir dan target Pendapatan Asli Daerah Kota Prabumulih asalkan sesuai dan penanggung jawab memiliki pembantu juru parkir, mentaati, dan mengikuti aturan yang berlaku.

Pemerintah tidak melarang Pemilik SK atau Pemilik Surat Tugas Penanggung Jawab Juru Parkir Memperkerjakan / Mengupah Orang lain yang memenuhi syarat untuk membantu melakukan pengaturan, penertiban, serta menjaga keamanan dan kelancaran terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir ditempat yang menjadi tanggung jawabnya. Dikarenakan Kondisi Tempat parkir yang ramai, macet, serta tidak aman dan perlu diawasi oleh beberapa pembantu juru parkir.

Setiap Titik parkir, Penanggung Jawab Parkir selalu diminta untuk melengkapi Identitas Pembantu Juru parkir dan memenuhi kriteria sebagai petugas Juru parkir. (Bukan Wanita Hamil, Anak Dibawah umur, Usia Lanjut, Menggunakan seragam, berpakaian rapi, dan Tanda Pengenal).

Untuk Oknum/ Pegawai tidak langsung diberikan izin mengingat mereka adalah pegawai (apabila masih aktif), tetapi mereka memiliki hak untuk melakukan kepengurusan permohonan izin parkir. yang dapat diwakilkan oleh orang lain, orang terdekat, saudara, dan orang yang ditunjuk sebagai juru parkir. dan beberapa dari pemohon penanggung jawab parkir merupakan pemilik usaha/tempat usaha itu sendiri, yang akan dikelola oleh mereka sendiri serta ada beberapa yang memberikan kuasa untuk beberapa oknum seperti TNI, Polri, Ormas dan LSM agar lebih aman dan terkendali mengingat banyaknya premanisme yang terlibat dalam pengelolaan perparkiran.

(Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *