
BEKASI Rajawali Sriwijaya –
Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) menyatakan bahwa semua laporan polisi yang diajukan terhadap dirinya telah dihentikan atau SP2 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Pernyataan ini disampaikan saat Ketua PKN menghadiri sidang kode etik pengacaranya di Peradi Bandung.
Ketua PKN menyatakan bahwa semua laporan polisi yang diajukan terhadap dirinya telah dihentikan. Ini berarti bahwa proses penyidikan atas laporan-laporan tersebut telah dihentikan oleh pihak kepolisian.
Ketua Umum PKN dan pihak kepolisian diduga terlibat dalam kasus ini. Ketua PKN sebagai terlapor dan pihak kepolisian sebagai penyidik.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat reskrim polres kota Bekasi, tidak merespon, hingga berita ini terbit.
Pernyataan ini disampaikan saat Ketua PKN menghadiri sidang kode etik pengacaranya di Peradi Bandung.
Ketua PKN menyatakan bahwa semua laporan polisi telah dihentikan, namun tidak disebutkan secara spesifik alasan penghentian tersebut.
Dengan dihentikannya proses penyidikan, Ketua PKN dapat merasa bahwa dirinya telah terbebas dari segala tuduhan yang diajukan. Namun, perlu diingat bahwa penghentian penyidikan tidak selalu berarti bahwa kasus tersebut telah selesai secara keseluruhan. (red)
Leave a Reply