Advertisement

“LSM KCBI Angkat Bicara, Oknum Notaris dan Broker Apartemen Diduga Sekongkol, Calon Pembeli Apartemen Cibubur Village Merasa Dicurangi”

JAKARTA Rajawali Sriwijaya –
Bermula saat salah seorang calon pembeli (Y) hendak membeli satu unit apartment Cibubur village dengan cara kredit proses bank bertemu dengan salah seorang broker yang mengaku sebagai pemilik unit apartment, dan menawarkan untuk proses bank dan di aktekan di notaris.Namun yang terjadi tidak seperti apa yang diharapkan (Y).
Broker (MT) tersebut malah mengalihkan ke perjanjian pengikat jual beli (PPJB ) yang mana PPJB tersebut diterbitkan oleh
Oknum notaris Suryati SH yang berkantor di kota Bekasi.

Oknum notaris memaksakan kehendak untuk tetap menerbitkan PPJB yang mana calon pembeli (Y) sudah membatalkan karena merasa ada yang tidak beres dengan sistim prosedur pengajuan dan pengecekan pengapsahan dari BPN jakarta timur pun juga ditolak.

Broker apartemen yang diduga terlibat dalam kasus penipuan, serta calon pembeli unit apartemen Cibubur Village yang merasa dicurangi.

Jakarta Apartemen Cibubur Village, Cibubur.
Tanggal 20/4/35, namun kasus ini baru-baru ini terendus gerak gerik oknum notaris dan broker hendak jalankan aksinya

Mengapa: Diduga oknum notaris dan broker apartemen tersebut bekerja sama untuk melakukan penipuan terhadap calon pembeli unit apartemen dengan cara memanipulasi informasi dan dokumen terkait penjualan unit apartemen.

Calon pembeli unit apartemen Cibubur Village merasa dicurangi dan dirugikan dalam proses pembelian unit apartemen, dan kini mereka mencari keadilan dan berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas oleh pihak berwajib. Ucap “Y”.

Kasus ini Ketua Umum LSM KCBI ( Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ) angkat bicara. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana membeli unit apartemen di Cibubur Village. Mereka berharap agar pihak apartemen dan pengembang dapat lebih transparan dan profesional dalam menjalankan bisnisnya dan broker dan oknum notaris bisa dijerat hukum, apabila tidak bisa mengembalikan kerugian calon pembeli (Y) , dan kami akan terus kawal kasus ini, ujar Joel S. dengan nada tegas .”

Pihak apartemen dan pengembang belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, diharapkan mereka dapat segera memberikan klarifikasi dan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.

Calon pembeli unit apartemen Cibubur Village yang merasa dirugikan berharap agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan pelaku dapat diberikan sanksi yang sesuai. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli unit apartemen,” tutup Joel ,S
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *