
BEKASI URajawali Sriwijaya -Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP – Perkumpulan LSM KCBI) mengirimkan surat klarifikasi kepada Kanit Samsat Kabupaten Bekasi yang di terima Viktor belum mendapatkan jawaban surat klarifikasi.
Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.
Ketua Umum Pimpinan Puasat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP – Perkumpulan LSM KCBI) Joel Barus, Sbl yang di temui awak media di kantornya yang beralamat di Jalan Nirbaya 1 No. 18 RT 10 RW 003 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur mengatakan “PP LSM KCBI sudah melayangkan surat klarifikasi di bulan Maret 2025, dan di terima oleh bapak Viktor. Namun sampai berita ini tayang PP LSM KCBI belum mendapatkan surat jawaban klarifikasi dari Samsat Kabupaten Bekasi”,
Dilanjut Joel Barus. Sbl lagi mengatakan “gampang kok, tinggal jawab dan alamat jelas, kecuali alamat kantor PP LSM KCBI tidak jelas, boleh lah Kanit Samsat Kabupaten Bekasi mengabaikan surat klarifikasi PP LSM KCBI”, jadi di tegaskan Joel Barus, Sbl kepada awak media tim PP LSM KCBI akan bekerja dan jika nanti ada temuan PP LSM KCBI di Samsat Kabupaten Bekasi, PP LSM KCBI langsung melakukan laporan bukan klarifikasi lagi tutupnya. (red )
Leave a Reply