
Karawang Rajawali Sriwijaya –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa di Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa tarif perjalanan dinas dan honorarium narasumber yang diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 37 Tahun 2022 melebihi batasan tarif yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
BPK juga menemukan bahwa realisasi belanja perjalanan dinas dan honorarium narasumber pada beberapa SKPD masih menggunakan tarif yang diatur dalam Perbup Karawang Nomor 37 Tahun 2022, sehingga belanja tersebut melampaui tarif pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp269.971.500,00.
Ketidakpatuhan ini mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa untuk perjalanan dinas dan honorarium narasumber belum memperhatikan asas kepatutan pengelolaan keuangan daerah. BPK merekomendasikan agar Bupati Karawang menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD untuk lebih cermat dalam menganalisis dan merumuskan pedoman penyusunan standar satuan harga.
Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Dalam jangka panjang, perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Karawang diharapkan dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi BPK untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Karawang. (red )
Leave a Reply