
Jakarta Rajawali Sriwijaya –
Maha Property (MMT), apartemen Cibubur Village, mendesak konsumen (Y) untuk membayar cicilan unit apartemen yang telah dibatalkan jual belinya. Desakan ini disampaikan oleh pihak maha property kepada konsumen yang telah membatalkan perjanjian jual beli unit apartemen, melalui pesan singkat WhatsApp,” Remender kak Y, tanggal 03/06/25, jatuh tempo pembayaran unit ke dua, ucap (MMT) dengan lantangnya.
Maha Property menyatakan bahwa konsumen masih memiliki kewajiban pembayaran cicilan unit apartemen meskipun jual beli telah dibatalkan. Maha property meminta konsumen untuk segera membayar cicilan yang belum lunas untuk melancarkan akal bulusnya terhadap korban yang diduga dicurangi.
Konsumen (Y) yang terkait dengan masalah ini telah memberi kuasa ke kuasa hukum untuk menindak lanjuti dugaan adanya unsur pidana, dan sampai saat ini pihak maha property belum juga mengembalikan kerugian yang saya alami akibat kecurangan yang diperbuat ke saya ,” ucap (Y).
Pengurus apartemen Cibubur village juga hingga saat ini tidak bisa menjembatani permasalahan jual beli yang dinilai tidak profesional oleh oknum broker, terkesan pengurus tutup mata atau takut terhadap oknum broker atas permasalahan ini, tegas (Y)
Maha Property, dinilai merasa kebal hukum, yang mana maha property sudah disomasi dua kali oleh kantor hukum law firm Imbran Bachtiar SH , dan akan segera dilakukan tahap lanjutan untuk penanganan perkara ini, ” tegas Imbran.
Dalam beberapa hari ke depan, Maha Property akan terus disoroti atas dugaan kecurangan terkait jual beli yang tidak sesuai aturan perbankkan dan akan meminta kepastian terhadap proses jual beli sesuai undang undang perbankkan, tutup Imbran dengan tegas. (red)
Leave a Reply