
Lahat, Rajawali Sriwijaya— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 menemukan adanya ketidaktepatan dalam klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pada tahun 2023, Pemkab Lahat menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp745,49 miliar, Belanja Hibah sebesar Rp216,97 miliar, dan Belanja Modal sebesar Rp1,16 triliun. Realisasi masing-masing mencapai Rp645,61 miliar (86,60%), Rp209,27 miliar (96,45%), dan Rp1,11 triliun (95,33%).
Hasil uji petik BPK menunjukkan adanya penganggaran dan realisasi yang tidak sesuai ketentuan di tiga SKPD, yaitu:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas PUPR menganggarkan kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat sebesar Rp150 juta sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Seharusnya kegiatan tersebut masuk kategori Belanja Hibah karena hasilnya diserahkan kepada instansi vertikal. Selain itu, kegiatan Normalisasi Irigasi Ataran Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat sebesar Rp193,48 juta juga salah diklasifikasikan ke Belanja Modal, padahal mestinya dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa karena tidak menghasilkan aset tetap. - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP)
Dinas PRKPP mencatat pengadaan tanah untuk Pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an di Desa Ulak Lebar sebesar Rp150 juta dan Relokasi Korban Banjir Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai sebesar Rp300 juta pada Belanja Modal Tanah. Seharusnya kedua pengadaan tanah tersebut dicatat sebagai Belanja Hibah karena ditujukan untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga. - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Dinas Pemuda dan Olahraga menganggarkan pembangunan dan rehabilitasi sarana olahraga di lahan milik Pemerintah Desa dan Kepolisian Resort Kabupaten Lahat pada pos Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Padahal, karena hasilnya akan diserahkan ke pihak terkait, penganggaran seharusnya dilakukan pada Belanja Hibah.
Temuan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada ketentuan mengenai Belanja Operasi, Belanja Hibah, dan Belanja Modal.
Akibat kesalahan klasifikasi tersebut, terjadi lebih saji pada Belanja Modal sebesar Rp1,37 miliar, kurang saji pada Belanja Hibah sebesar Rp1,17 miliar, serta kurang saji pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp193,48 juta.
Permasalahan ini disebabkan oleh kurang cermatnya penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing Kepala Dinas. Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PRKPP, dan Kepala Dispora telah menyatakan sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar segera memerintahkan ketiga Kepala Dinas tersebut untuk mengevaluasi dan memperbaiki klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah di RKA SKPD masing-masing agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(tim)
Leave a Reply