Advertisement

Keterlambatan Penyelesaian 58 Paket Pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Sumenep Belum Dikenai Denda Rp480,8 Juta

Sumenep Rajawali Sriwijaya– Hasil pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan adanya keterlambatan penyelesaian 58 paket pekerjaan belanja modal infrastruktur pada empat SKPD yang belum dikenakan sanksi denda keterlambatan. Total nilai denda yang seharusnya dikenakan atas keterlambatan tersebut mencapai Rp480.818.445,99.

Dalam laporan yang disusun hingga 15 November 2023, tercatat anggaran Belanja Modal sebesar Rp272.119.840.966,00 dengan realisasi hanya sebesar Rp116.731.958.709,00 atau 42,90% dari total anggaran. Rincian belanja tersebut antara lain:

Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan anggaran sebesar Rp87.977.935.954,00, realisasi Rp31.804.353.196,00 (36,15%);

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi dengan anggaran sebesar Rp91.597.760.326,00, realisasi Rp38.416.942.838,00 (41,94%).

Sesuai ketentuan yang berlaku, penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak wajib dikenai sanksi denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak (di luar PPN) untuk setiap hari keterlambatan. Sanksi ini dijatuhkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bentuk penegakan kontraktual.

Namun, hasil uji petik atas pekerjaan infrastruktur mengungkapkan bahwa:

Terdapat 39 paket pekerjaan yang telah selesai 100% namun belum dikenai denda keterlambatan sebesar Rp236.241.097,66;

Dan 19 paket pekerjaan lainnya belum dikenai denda sebesar Rp244.577.348,33;

Sehingga total potensi sanksi yang belum dikenakan mencapai Rp480.818.445,99.

Temuan ini menunjukkan adanya kelalaian administratif dan lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah. Kegagalan menerapkan sanksi sesuai kontrak juga berpotensi menyebabkan kerugian daerah dan mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas publik.

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Inspektorat, PPK, dan pihak terkait agar segera:

Menindaklanjuti temuan ini dengan mengenakan denda sesuai kontrak kepada penyedia;

Meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal dalam pelaksanaan kegiatan belanja modal;

Memastikan tidak terjadi pembiaran atau pelanggaran serupa di masa mendatang.

Transparansi dan penegakan aturan kontraktual adalah kunci dalam menjamin efisiensi penggunaan anggaran dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *