Advertisement

Cari Keadilan Ibu Rumah Tangga Asal Sumut Ngadu ke Mahkamah Agung

JAKARTA, Rajawali Sriwijaya– Seorang ibu rumah tangga asal Desa Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ia mengadukan proses hukum yang menurutnya tidak adil dalam perkara sengketa lahan seluas dua hektare di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat.
Perempuan bernama Jurtini Siregar itu mengaku telah menjalani 19 kali sidang sejak Maret 2025, namun hingga kini belum juga ada putusan dari majelis hakim.

Ia menduga ada permainan tidak sehat dalam penanganan perkara tersebut.

“Hari ini saya mendatangi Kantor Mahkamah Agung di Jakarta guna mengadukan perkara saya yang hingga saat ini belum juga diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Rantau Prapat,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Jurtini, selama persidangan, pihak tergugat tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut. Namun, ia menilai hakim seolah sengaja mengulur-ulur waktu dan enggan membacakan putusan.

“Perkara ini banyak kejanggalan. Pihak tergugat tidak memiliki satu pun bukti kepemilikan. Tapi sampai sekarang, hakim terkesan tidak mau memutuskan. Saya curiga ada permainan oknum hakim di balik ini semua,” tegasnya.

Jurtini berharap, laporan yang disampaikannya ke MA dapat ditindaklanjuti, agar proses peradilan di PN Rantau Prapat berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan putusan yang adil dan transparan.

“Saya ingin keadilan. Saya mohon Mahkamah Agung mengawasi perkara ini, agar tidak ada hakim yang memutus perkara dengan dasar dugaan suap atau tekanan,” pungkasnya.
( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *