
Bekasi – Seorang warga menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum marketing Daihatsu berinisial Izas, yang bekerja di salah satu dealer resmi di wilayah tersebut. Korban mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp1 juta sebagai booking fee untuk pengajuan pembelian mobil baru, namun hingga berita ini diterbitkan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan meski proses pengajuan telah dibatalkan sejak pertengahan Juni 2025.
Kejadian ini bermula saat korban, (Y), tertarik membeli kendaraan melalui promo yang diiklankan oleh oknum marketing di media sosial. Setelah melakukan komunikasi, korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Astra International TBK sebagai tanda jadi pengajuan unit mobil Daihatsu tipe Sigra.
“Saya ditawari promo dengan DP ringan dan proses cepat. Setelah itu saya diminta transfer booking fee sebesar Rp1 juta. Tapi setelah saya batalkan karena merasa tidak ada kejelasan proses pengajuannya, uang saya tidak juga dikembalikan,” ujar (Y)saat diwawancara pada Minggu (6/7/2025).
Menurut korban, proses komunikasi yang awalnya lancar berubah menjadi sulit setelah uang ditransfer. Izas disebut tidak merespons pesan dan panggilan korban secara konsisten, serta selalu memberikan alasan menghindar ketika ditanya soal pengembalian uang.
“Saya sudah minta refund sejak akhir Juni, tapi tidak ada niat baik. Saya juga sudah minta kejelasan apakah dia benar karyawan dealer resmi atau tidak. Kalau dia bukan bagian dari dealer resmi, ini bisa masuk ke unsur penipuan,” tegas (Y).
Tindakan yang dilakukan Izas diduga melanggar prinsip dasar pelayanan konsumen, bahkan bisa masuk ke dalam dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, serta melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur larangan pelaku usaha memberikan informasi palsu dan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen.
Selain merugikan secara finansial, peristiwa ini juga dianggap mencoreng nama baik merek Daihatsu dan integritas para tenaga pemasaran otomotif.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari pihak dealer resmi Daihatsu di Bekasi tempat Izas mengaku bekerja. Media masih berupaya menghubungi pihak manajemen dan lembaga perlindungan konsumen terkait, guna meminta tanggapan dan tindak lanjut atas laporan ini.
(Y) mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum dan juga ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar mendapatkan perlindungan hukum.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dalam hal pembayaran booking kendaraan. Pastikan selalu melakukan pembayaran melalui rekening perusahaan resmi, bukan atas nama pribadi. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat dapat segera melapor ke pihak kepolisian atau lembaga perlindungan konsumen.
(red)
Leave a Reply